Penyerahan memori kasasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terhadap kasus bebasnya I Made Djumanten Yoga kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/1/2014) akhirnya ditidaklanjuti.
Soedi Wibowo wakil Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/1/2014) kepada wartawan menyampaikan itu, usai menerima memori dari Oja Miasta selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, pada Selasa (7/1/2014).
“Kami masih dalam proses membuat berkas-berkas itu dan segera secepatnya kami serahkan dan kirimkan pada I Made Djumanten Yoga sebagai mantan napi terkait kasus ini,” terang Soedi Wibowo.
Setelah proses penyerahan berkas memori kasasi tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selanjutnya menunggu keputusan dari I Made Djumanten Yoga sehubungan penggunaan jasa pengacara yang mendampinginya.
“Jika I Made Djumanten Yoga kembali menggunakan Budi Sampurno sebagai pengacaranya, maka itu harus dilengkapi dengan surat pernyataan tentang pengacara yang akan mendampinginya dan ditandatangani sendiri oleh I Made Djumanten Yoga,” tegas Soedi Wibowo pada suarasurabaya.net, Rabu (8/1/2014).
Seperti pernah diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya mengajukan kasasi terhadap putusan yang dibuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang membebaskan terpidana I Made Djumante Yoga.
Kasus I Made Djumanten Yoga mencuat karena yang bersangkutan pernah menjadi pejabat di Rutan klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. I Made Djumanten Yoga ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada bulan Mei 2013 lalu, bersama barang bukti sabu-sabu.(tok/dwi)