Rabu, 27 November 2024
Truk Muatan Berat Dilarang Lewat Jalur Selatan Lumajang

Lintas Selatan Lumajang Dijaga ketat

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Sehari setelah kebijakan larangan operasional truk tronton dan gandengan pengangkut pasir diberlakukan di jalur selatan Lumajang, jajaran Satlantas Polres Lumajang melakukan pengamanan ekstra ketat.

Dari pantauan Sentral FM, Rabu (8/1/2014), untuk mengefektifkan pemberlakukan larangan dan pembatasan operasional armada truk pasir ini, aparat Satlantas Polres Lumajang disebar di berbagai titik pengawasan.

Selain menempatkan personil Satlantas di jalur utama mulai KTL (Kawasan Tertib Lalu-Lintas) hingga jalur di Kecamatan Pasirian, juga ditempatkan petugas pengamanan di jalur sirip melalui Jalan Desa yang bisa menembus akses jalur selatan.

Jl. Desa Grati yang merupakan jalur sirip dan bisa menghubungkan ke Jl. Sumbersuko maupun langsung menuju ke Kecamatan Tempeh. Jalur pedesaan ini, ternyata juga sempat dilalui sjeumlah truk gandeng yang berusaha menembus jalur selatan untuk mengambil material pasir semeru.

Beratnya, ada yang melebihi 30 ton bahkan sampai 80 ton. Namun, sopir truk tronton dan gandeng yang mencoba kucing-kucingan dengan petugas, akhirnya terpantau dan diperintahkan kembali oleh aparat Satlantas Polres Lumajang.

Aiptu Maryanto, Kanit Patroli Satlantas Polres Lumajang ketika dikonfirmasi Sentral FM mengatakan, ia bersama anggotanya memergoki dua truk yang nekat menerobos jalur selatan melalui jalan Desa tersebut.

“Tadi, ada truk yang nekat lewat sini. Namun, masyarakat lapor kepada kami hingga saat ini kami amankan. Saat kami mengamankan jalur ini, akhirnya tidak ada truk tronton dan gandeng yang berani melintas lagi. Khusus untuk truk engkel bertonase 8 ton kami persilahkan lewat karena tidak ada masalah,” kata Aiptu Maryanto.

Pengamanan jalur sirip melalui jalan Desa, lanjut Kanit Patroli Satlantas Polres Lumajang ini, telah diperketat dengan menempatkan personil. “Selain di Jalan Grati, ditempatan juga personil di KTL 1 dan di wilayah Tempeh,” pungkas Aiptu Maryanto.

Dari pantauan lainnya, aparat Satlantas Polres Lumajang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang juga memasang spanduk sosialisasi, tidak hanya di akses jalur selatan saja. Namun, di jalur sirip Kecamatan juga dipasang. Papan sosialisasi ini berisi penegasan, bahwa hanya truk bertonase 8 ton saja yang diperbolehkan melintas. (her)

Teks Foto :
– Aparat Satlantas Polres Lumajang mengamankan jalur sirip agar tidak dilewati armada truk tronton dan gandengan pasir pasca pemberlakukan larangan operasional di jalur selatan.
– Papan tanda pembatasan operasional truk pasir seberat 8 ton yang dipampang di jalur selatan Lumajang.

Foto : Sentral FM.

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
27o
Kurs