Sutan Bhatoegana tetap menegaskan Komisi VII tidak terima THR dari Rudi Rubiandini.
Bantahan Sutan disampaikan menyikapi sidang pembacaan dakwaan atas Rudi Rubiandini mantan Kepala SKK Migas terdakwa suap SKK Migas di Pengadilan Tipikor, Selasa (7/1/2014)
Dalam dakwaan itu Komisi VII DPR RI pernah minta THR sekitar USD 200 ribu.
Menurut Sutan Ketua Komisi VII, berita-berita itu muncul bermula dari BAP bodong atau tidak jelas asal usulnya.
“Muncul nama saya, kemudian saya bantah, lalu muncul nama lain. Demi Allah saya tidak terima apa-apa. Komisi VII tidak meminta THR dari kasus SKK migas,” papar Sutan.
Sutan menjelaskan, soal berita Tri Yulianto anggota komisi 7 yang terima, informasi itu sudah diklarifikasi pada Tri Yulianto, dan tidak benar tuduhan itu.
“Saya juga sudah meminta klarifikasi dari Tri Yulianto soal ini, dan beliau mengatakan tidak menerima apapun,” ujar Sutan.
Lebih lanjut, Sutan menyatakan siap dipanggil sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, dan siapa yang salah atau benar, nanti akan ketahuan di pengadilan.(faz/ipg)