Dimasa evaluasi kenaikan harga LPG 12 Kg, Pertamina tetap melakukan langkah-langkah untuk menjamin ketersediaan LPG 3 kg maupun LPG 12 Kg. Selain ketersediaan LPG, Pertamina juga mengantisipasi harga agar tidak melambung di pasaran.
Heppy Wulansari Assistant Manager External Marketing Operation Region V mengatakan, dengan perubahan harga tersebut Pertamina tetap menjamin ketersediaan LPG 3 kg di lapangan. Bahkan jika terjadi kelangkaan Pertamina siap melakukan operasipasar LPG 3Kg.
Untuk memastikan agar harga LPG 12Kg tidak melambung terlalu tinggi, kata dia, Pertamina menetapkan hargaeceran di SPBU yang menjadi outlet LPG 12 Kg. Hal ini dimaksudkan agar SPBU bisa berperan menjadi barometer harga LPG 12 Kg sebagai antisipasi jika pengecer menaikkan harga secara liar.
“Harga di agen juga dapat diakses masyarakat di website Pertamina di link www.pertamina.com/news-room/info-pertamina/pengumuman/harga-LPG-12kg-ditingkat-agen,” kata Heppy Wulansari, Minggu (5/1/2014).
Dia menambahkan, untuk agen yang terbukti menjual di atas harga yang telah ditetapkan, Pertamina akan memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha. Pertamina juga secara pro aktif akanmelakukan kegiatan market intelligent untuk pengecekan harga keagen-agen.
Lebih lanjut, Heppy menjelaskan, jika dari hasil evaluasi besok sudah ada keputusan terkait harga LPG12 Kg, Pertamina juga akan melakukan penyesuaian pada kesempatan pertama.
“Kita masih menunggu hasil keputusan besok (6/1/2014), prinsipnya kita siap dengan segala kemungkinan. Apakah itu pembatalan kenaikan maupun koreksi besaran harga LPG12 kg. Yang pasti, kami menjamin ketersediaan LPG di lapangan, baik 3 kg maupun 12 Kg,” ujarnya.
Pertamina juga mengharapkan kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ada agen yang menjual diatas ketentuan harga dari Pertamina maupun jika menemukan adanya indikasi penyimpangan LPG 3 kg misalnya upaya pengoplosan oleh oknum. “Laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 500000, sms 08159500000, [email protected],” pungkasnya. (wak)