Empat buronan berbagai kasus berat, hingga saat ini masih menjadi buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, bahkan sudah beberapa kali terjadi pergantian kepala Kejati Jawa Timur, ke empat buronan itu, hingga Jumat (3/1/2014) belum tertangkap.
Ke empat buronan tersebut: Bo Feng Mei alias Melany terpidana kasus penipuan; Limantoro Santoso terpidana penggelapan miliaran rupiah; dr Bagoes Soetjipto adalah terpidana kasus korupsi dana hibah P2SEM ratusan miliar; dan Rini Sukriswati yang tidak lain adalah tersangka dugaan korupsi dana hibah Rp 28 miliar di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Jawa Timur.
Andi Herman asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim, Jumat (3/1/2014) kepada wartawan menyampaikan bahwa perburuan terhadap dr Bagoes Soetjipto dan Rini Sukriswati hingga saat ini terus dilakukan, dan terus menindaklanjuti tiap informasi yang ada terkait dua buronan itu.
“Bahkan ketika kami menerima informasi bahwa kedua buronan itu, dr Bagoes Soetjipto dan Rini Sukriswati, berada di luar negeri, kami terus buru. Namun demikian, hingga saat ini tidak ada sedikitpun informasi mengenai keberadaan kedua buronan itu,” tegas Andi Herman pada wartawan.
Dr Bagoes Soetjipto seperti pernah diberitakan disebut-sebut sebagai saksi kunci kasus P2SEM. Fathorasjid mantan ketua DPRD yangtersangkut kasus ini dan pernah dijebloskan ke penjara mencurigai bahwa dr Bagoes sengaja dihilangkan.
Sedangkan Rini Sukriswati adalah buron kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok tani tebu dari Pemprov Jawa Timur melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Jawa Timur.
Sementara itu, Andi Muhammad Taufik asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Timur terkait buronan Bo Feng Mei dan Limantoro Santoso, menyampaikan bahwa hingga hari ini pihaknya memerintahkan Kejari Surabaya memprioritaskan perburuan pada dua buronan tersebut.
Bo Feng Mei seperti diketahui adalah terpidana kasus penipuan kerjasama bisnis. Meski ditetapkan sebagai buron, Bo Feng Mei muncul di Pengadilan Negeri Surabaya, saat mengikuti sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) perdananya. Bo Feng Mei lolos saat akan disergap jaksa eksekutor.
Terpidana Limantoro Santoso adalah terpidana kasus penipuan, dan Mahkamah Agung pada Desember 2012, menghukum dia 3 tahun penjara, dan sakan dieksekusi, Limantoro melawan dengan alasan amar putusan kasasi tidak menyebutkan perintah penahanan. Limantoro Santoso lolos saat akan disergap jaksa eksekutor.(tok/ipg)