Deddy Endarto seorang aktivis kebudayaan asal Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim hanya gara-gara berkomentar di facebook.
“Saya hanya berkomentar di facebook terkait berita di media online tentang pembangunan pabrik baja di Mojokerto,” kata Deddy pada wartawan, Jumat (3/1/2014) didampingi pengacara dan tim advokasinya.
Deddy berniat membeber sejumlah bukti termasuk ditemukannya kejanggalan pada barang bukti yang digunakan untuk penetapan tersangka pada dirinya.
Bukti-bukti itu terkait kasus-kasus yang berkaitan dengan pembangunan pabrik baja di Mojokerto itu.
“Hari ini ada Presiden di Mojokerto, saya sebenarnya ingin berada di sana untuk menyampaikan semua yang terjadi terkait Trowulan. Tapi, saya memilih untuk taat hukum dan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Polda Jatim,” ujar dia..
Awal dimulainya kasus itu, lanjut Deddy, saat dirinya dilaporkan dengan laporan bernomor LPB/781/IX/2013/Bareskrim tertanggal 19 September 2013 itu tentang penghinaan atau pencemaran nama baik lewat media online ke Bareskrim Mabes Polri oleh PT Manunggal Sentral Baja (MSB) selaku investor pembangunan pabrik baja di Trowulan, Mojokerto.
“Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim dan pada 28 November 2013 lalu saya telah diperiksa sebagai saksi. Saat itu saya hanya dimintai keterangan terkait komentarnya di akun facebook saya. Saya juga diminta menjelaskan tentang devisi Pengusaha Hitam seperti yang saya tulis dalam komen,” ungkap dia.
Saat pemeriksaan itu, kata dia, penyidik juga menyita akun facebooknya sebagai barang bukti termasuk passwordnya.
Kemudian Deddy dipanggil kembali oleh penyidik pada 23 Desember lalu namun dengan status yang sudah dinaikkan menjadi tersangka.
“Tapi saat dipanggil ini saya tidak bisa hadir karena sedang ada acara seminar di Jakarta. Baru panggilan kedua ini saya bisa hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar dia.
Pada pemanggilan ini, Deddy menyampaikan beberapa fakta di antaranya print out atau laman di facebook yang dijadikan alat bukti penyidik tanggal 25 September padahal perkara itu dilaporkan pada 19 September.
“Kan aneh, berarti laporan itu sebelum ada tulisan atau komen dalam facebook tersebut,” kata Chrisman Hadi Pengacara Deddy.
Selain itu, juga disampaikan sejumlah alat bukti dan fakta lain termasuk kasus-kasus dalam pendirian pabrik baja di area konservasi cagar budaya Majapahit di Mojokerto itu. (dwi/ipg)
Teks Foto:
– Laman facebook.