Sepanjang tahun 2013, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mencatat kenaikan laporan pengaduan dari 22 laporan pengaduan pada tahun 2012 meningkat menjadi 85 laporan pengaduan di tahun 2013. Tidak hanya itu, 2 Jaksa dipecat Kejati Jawa Timur.
Arminsyah Kepala Kejati Jawa Timur menyatakan, sanksi yang diberikan pada Jaksa yang dinyatakan bersalah tersebut, selain pemecatan juga sanksi lainnya untuk memberikan efek jera kepada para jaksa.
“Selain pemecatan juga ada sanksi. Sanksi itu, mulai dari penundaan kenaikan jabatan sampai dengan dicopot secara tidak terhormat jika terbukti memang melakukan pelanggaran berat,” terang Arminsyah.
Arminsyah menambahkan, ke 2 Jaksa yang dipecat masing-masing berasal dari Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak. Berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat, pihak Kejati Jawa Timur kemudian menindaklanjuti dan menemukan sejumlah pelanggaran berat yang dilakukan ke 2 Jaksa tersebut.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, kemudian kami melakukan penyelidikan, kemudian pengumpulan data, sehingga kemudian kami menemukan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh kedua Jaksa,” tukas Arminsyah.
Catatan lain, 5 laporan pengaduan dari masyarakat kemudian akhirnya ditingkatkan menjadi inspeksi kasus, dan untuk staf kejaksaan telah dipecat 4 orang di bagian tata usaha.
“Selain pemecatan, dari catatan kami pada tahun 2013 tercatat 11 pegawai telah dijatuhi hukuman disiplin. Dan hukuman disiplin itu dijatuhkan agar pelakunya tidak mengulang lagi tindakan indisipliner tersebut,” tegas Arminsyah.
Sedangkan untuk tindak pidana khusus (pidsus), kata Arminsyah, Kejati Jawa Timur telah melakukan penyelidikan 141 perkara dan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan sekitar 147 perkara.(tok/ipg)