Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi proses pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD/APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Dalam proses pengembangan penyidikan perkara dengan tersangka Supriyono Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, hari ini, Senin (19/8/2019), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi.
Saksi yang dipanggil ke Kantor KPK, Jakarta Selatan adalah Raden Bagus Fattah Jasin sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Jawa Timur.
Satu lagi yang diminta memberikan keterangan kepada Penyidik KPK adalah Suprianto seorang pegawai negeri sipil.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik akan menanyakan kepada dua orang saksi tersebut, seputar pemberian bantuan keuangan dari Pemprov Jawa Timur untuk Pemkab Tulungagung yang sumber anggarannya dari APBD.
Sekadar informasi, kasus korupsi yang melibatkan oknum kepala daerah, SKPD, Anggota DPRD dan pihak swasta di Kabupaten Tulungagung, terungkap sesudah Satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (6/6/2018).
Sesudah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Syahri Mulyo Bupati Tulungagung, Agung Prayitno swasta, dan Sutrisno Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka penerima suap.
Uang suap itu berasal dari Susilo Prabowo kontraktor swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pengembangan penyidikan, Senin (13/5/2019), KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka kelima.
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 itu, diduga menerima uang suap Rp4,8 miliar dari Syahri Mulyo Bupati Tulungagung, untuk melancarkan proses pembahasan dan pengesahan APBD. (rid/tin/rst)