Sabtu, 23 November 2024

KPK Tetapkan Dua Oknum Jaksa Tersangka Penerima Suap Lelang Proyek di Yogyakarta

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Alexander Marwata Wakil Ketua KPK. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.

Dua orang tersangka penerima suap adalah Eka Safitra Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, dan Satriawan Sulaksono Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Gabriella Yuan Ana Direktur Utama PT.Manira Arta Mandiri.

“KPK sangat kecewa ketika pihak yang seharusnya bertugas mencegah penyimpangan pembangunan di daerah, justru menyalahgunakan posisi dan
kewenangannya dengan mengkondisikan proses lelang untuk memenangkan pihak tertentu,” ujar Alexander Marwata Wakil Ketua KPK, dalam konferensi pers sore hari ini, Selasa (20/8/2019), di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Alex menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2019, Dinas PUPKP Kota Yogyakarta melelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan Jalan Supomo Yogyakarta, dengan pagu anggaran Rp10,8 miliar.

Proyek infrastruktur tersebut diawasi oleh Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, di mana Eka Safitra sebagai anggotanya.

Kemudian, Satriawan Sulaksono yang juga jaksa, mengenalkan Gabriella Yuan Ana pengusaha swasta yang ingin ikut lelang proyek di Yogyakarta tersebut, kepada Eka Safitra.

Dari perkenalan itu, KPK menemukan indikasi Eka selaku jaksa yang seharusnya mengawasi supaya tidak ada ‘permainan’ dalam proses lelang, malah mengatur supaya perusahaan milik Gabriella Yuan menang lelang.

Eka selaku anggota TP4D, lalu mengarahkan Aki Lukman Nor Hakim Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta untuk menyusun dokumen lelang, dengan memasukkan syarat wajib; Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dan penyediaan Tenaga Ahli K3.

“Syarat tersebut untuk membatasi jumlah perusahaan yang bisa mengikuti lelang, sehingga perusaaan Gabriella Yuan Ana bisa memenuhi syarat dan memenangkan lelang,” papar Alexander.

Kemudian, Gabriella Yuan menggunakan nama dua perusahaan lainnya untuk mengikuti lelang. Kemudian, salah satu perusahaan yang didaftarkan Gabriella (PT Widoro Kandang), keluar sebagai pemenang, dengan nilai kontrak Rp8,3 miliar.

KPK mensinyalir, Gabriella Yuan pengusaha sepakat untuk memberikan lima persen dari nilai kontrak proyek kepada Eka Safitra selaku jaksa pengawas yang berperan mengatur lelang.

Sesudah resmi ditetapkan sebagai pemenang lelang, Gabriella Yuan dua kali memberikan uang kepada Eka Safitra, totalnya sebanyak Rp110 juta (sekitar 3 persen dari nilai kontrak proyek).

Sedangkan sisanya (dua persen dari nilai kontrak proyek), rencananya diberikan sesudah uang muka proyek cair pada minggu keempat bulan Agustus 2019.

Tapi, belum sempat uang itu diterima Eka dan Satriawan, Tim KPK lebih dulu menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Yogyakarta dan Solo, Senin (19/8/2019).

Eka dan Satriawan penyelenggara negara tersangka penerima suap, terancam jerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Gabriella Yuan Ana tersangka pemberi suap, terancam jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan pemeriksaan, Eka Safitra dan Gabriella Yuan Ana langsung ditahan di Rutan cabang KPK selama 20 hari pertama.

Sementara itu, KPK mengimbau supaya Satriawan Sulaksono Jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta yang tidak ikut tertangkap dalam OTT kemarin, segera menyerahkan diri. (rid/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs