Sabtu, 23 November 2024

Menkes Sambangi Kantor KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Pengadaan Obat dan Alkes

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Nila Moeloek Menteri Kesehatan mendatangi Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019), untuk membahas e-katalog dengan Pimpinan KPK. Foto: Farid suarasurabaya.net

Nila Moeloek Menteri Kesehatan, pagi hari ini, Rabu (21/8/2019), mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Turut mendampingi sejumlah pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sebelum masuk ke Gedung Merah Putih, Menteri Kesehatan menjelaskan maksud kedatangannya adalah bertemu Pimpinan KPK.

Hal penting yang akan dibahas dalam pertemuan itu, kata Nila, adalah katalog elektronik (e-katalog) pengadaan obat dan alat kesehatan.

Kemenkes dan Pimpinan KPK, akan mencari formula untuk memperbaiki tata kelola pembelian alkes melalui e-katalog, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

“Saya datang ke sini mau bertemu Pimpinan KPK, untuk membahas e-katalog pengadaan obat dan alat kesehatan. Itu saja,” ucap Nila Moeloek, Rabu (21/8/2019), di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK menyoroti empat hal terkait tata kelola e-katalog alat kesehatan (alkes), berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK.

Pertama, dari mulai diberlakukan tahun 2013, sampai sekarang baru 35 persen produk alkes dengan nomor izin edar yang tayang di katalog. Sedangkan 65 persen masih dilelang secara manual.

Kemudian, cuma sekitar tujuh persen penyedia yang masuk di katalog. Sisanya masih bergerilya ke daerah-daerah ikut proses pengadaan.

Kedua, masih terjadi pemborosan alkes di daerah, antara lain karena tidak tepat spesifikasi, jumlah tidak lengkap, dan tidak ada operatornya.

Ketiga, KPK mengidentifikasi pengawasan Kemenkes terhadap alkes baik sebelum edar maupun sudah edar belum maksimal, karena kekurangan sumber daya manusia.

Berdasarkan analisis Litbang KPK, baru sekitar 25 sampai 28 persen produk yang terkalibrasi.

Maka dari itu, KPK menyarankan perbaikan di tingkat kementerian dan balai, untuk lebih mengefektifkan pengawasan alkes.

Keempat, KPK meminta Kemenkes membenahi sejumlah regulasi terutama soal Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK).

Regulasi itu penting sebagai rujukan untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan penanganan kecurangan, di mana PNPK sebagai standarnya. (rid/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs