Pimpinan Kejaksaan Agung, Rabu (21/8/2019) siang ini menyerahkan Satriawan Sulaksono Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta tersangka korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Oknum jaksa tersebut, sempat menghilang begitu Tim KPK menggelar rangkaian operasi tangkap tangan (OTT), kemarin, Selasa (20/8/2019), di Yogyakarta dan Solo, Jawa Tengah.
Penyerahan dilakukan oleh M Yusni Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jan S Maringka Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel), di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Tersangka dari unsur jaksa yang diserahkan itu, diterima oleh Alexander Marwata Wakil Ketua KPK.
Usai prosesi penyerahan yang berlangsung tertutup, M Yusni Jamwas mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan internal pada Satriawan Sulaksono.
Kejaksaan, lanjut Jamwas, berterima kasih kepada KPK yang menurutnya sudah membantu membersihkan Korps Adhyaksa dari oknum jaksa kotor.
“Saya bersama Jamintel ke sini (KPK) menyerahkan Saudara SSL yang sudah kami periksa di Divisi Pengawasan. Kami berterima kasih kepada KPK yang ikut membantu pembersihan rekan-rekan jaksa,” ujar Jamwas di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Dia juga berharap, penegakan hukum terhadap Satriawan menjadi contoh, supaya ke depan tidak ada lagi jaksa yang melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugasnya.
Lebih lanjut, Yusni menyebut, pihaknya menunggu surat penangkapan dan penetapan status tersangka Satriawan dari KPK, untuk keperluan pemberhentian sementara.
Di tempat yang sama, Jan S Maringka Jamintel menegaskan dukungan kepada KPK, membersihkan institusi penegak hukum dari oknum yang bermasalah.
Tapi, dia berharap, kejadian yang dilakukan oknum jaksa itu tidak merusak citra Kejaksaan, dan program Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Sekadar informasi, kemarin, Selasa (20/8/2019), KPK menetapkan tiga orang tersangka korupsi lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.
Dua orang tersangka penerima suap adalah Eka Safitra Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, dan Satriawan Sulaksono Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta.
Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Gabriella Yuan Ana Direktur Utama PT.Manira Arta Mandiri.
Eka selaku jaksa anggota TP4D yang seharusnya mengawasi proses lelang, malah mengatur supaya perusahaan milik Gabriella Yuan mendapat proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan Jalan Supomo Yogyakarta, yang pagu anggarannya Rp10,8 miliar.
Diduga, Gabriella Yuan pengusaha sepakat untuk memberikan lima persen dari nilai kontrak proyek kepada Eka Safitra selaku jaksa pengawas yang berperan mengatur lelang, dan Satriawan Sulaksono selaku perantara. (rid/dwi)