Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi proses pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka Supriyono Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, hari ini, Kamis (22/8/2019), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan dua orang bekas pejabat lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai saksi.
Masing-masing Zainal Abidin mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur, dan Nurwiyatno birokrat yang pernah menjabat Kepala Biro Keuangan Setdaprov Jatim, dan Kepala Inspektorat Pemprov Jatim.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik akan menanyakan kepada saksi, seputar pemberian bantuan keuangan dari Pemprov Jawa Timur untuk Pemkab Tulungagung yang sumber anggarannya dari APBD.
Terkait kasus ini, Selasa (20/8/2019), Penyidik KPK memeriksa Karsali bekas ajudan Soekarwo Gubernur Jawa Timur.
Sebelumnya, Jumat (9/8/2019), Tim KPK menggeledah rumah tinggal Karsali di Sakura Regency, Ketintang, Surabaya, untuk mencari bukti dugaan korupsi.
Sekadar informasi, kasus korupsi yang melibatkan oknum kepala daerah, SKPD, Anggota DPRD dan pihak swasta di Kabupaten Tulungagung, terungkap sesudah Satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan, Rabu (6/6/2018).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Syahri Mulyo Bupati Tulungagung, Agung Prayitno swasta, dan Sutrisno Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka penerima suap.
Uang suap itu berasal dari Susilo Prabowo kontraktor swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pengembangan penyidikan, Senin (13/5/2019), KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka kelima.
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 itu, diduga menerima uang suap Rp4,8 miliar dari Syahri Mulyo Bupati Tulungagung, untuk melancarkan proses pembahasan dan pengesahan APBD. (rid/dwi)