Sembilan tersangka pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, membuat surat permohonan maaf kepada Jenderal Polisi Tito Karnavian Kapolri. Ini disampaikan Andry Ermawan Penasehat Hukum di Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (22/8/2019).
Dalam surat tersebut, kata Andry, sembilan tersangka mengaku salah, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dia berharap, dengan adanya surat permohonan maaf ini bisa meringankan tersangka.
“Sembilan tersangka membuat surat permohonan maaf ke Kapolri, Pak Presiden, bahwa mereka menyesali perbuatannya. Permohonan maaf ini karena telah merusak salah satu aset negara yaitu Mapolsek Tambelangan,” kata Andry.
Andry mengungkapkan, sebelumnya penangguhan penahanan sudah pernah ia ajukan. Namun, tidak dikabulkan oleh Kapolda Jatim. Untuk itu, pihaknya akan terus berusaha. Salah satunya dengan melampirkan surat permohonan maaf ini untuk mengajukan penangguhan penahanan lagi.
“Tentunya kami akan membela mereka sampai selesai atau putusan. Mereka sebelumnya sudah saya ajukan penangguhan penahanan saat di Polda. Karena ada satu siswa SMA yang umurnya sudah 20 tahun. Tapi penangguhan itu tidak dikabulkan,” jelasnya.
Saat ini, kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan sudah memasuki pelimpahan tahap kedua. Barang bukti beserta sembilan orang tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Ini artinya, kasus pembakaran akan segera memasuki tahap persidangan.
Namun, kata dia, belum diketahui pasti kapan sidang perdana akan digelar. Sembari menunggu jadwal sidang, para tersangka akan dikembalikan ke rutan Polda Jatim. Ini karena ada penolakan dari Rutan Klas 1 Surabaya/ Medaeng untuk menahan mereka.
“Gak tahu alasannya kenapa. Coba nanti tanyakan ke pihak Kejaksaan,” kata dia.
Hingga berita ini dimuat, proses pelimpahan tahap kedua masih berlangsung.
Adapun sembilan tersangka dari kasus ini,adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Habib Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Habib Hasan, Ali dan Zainal.(ang/tin/ipg)