Jumat, 22 November 2024

Polisi Periksa Lima Perwakilan Ormas Terkait Dugaan Pengerusakan Bendera

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Tri Susanti Korlap Aksi Ormas Surabaya mendatangi Mapolda Jatim, Selasa (20/8/2019). Foto: Istimewa

Polrestabes Surabaya akan memanggil 5 orang perwakilan organisasi masyarakat (ormas) sebagai saksi. Ini terkait temuan dugaan pengerusakan Bendera Merah Putih di depan Asrama Mahasiswa Papua, pada Jumat (16/8/2019) lalu.

Kombes Pol Sandi Nugroho Kapolrestabes Surabaya mengatakan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Satreskrim Polrestabes Surabaya. Rencananya, kelima saksi akan diperiksa pada Sabtu (24/8/2019).

“Karena kita negara hukum, kita akan menegakkan hukum sesuai aturan yang  berlaku. Kita dengarkan keterangan dari lima saksi itu Sabtu nanti,” kata Sandi, Kamis (22/8/2019).

Kelima saksi tersebut adalah Susi Rohmadi (FKPPI), Dj Arifin (Sekber Benteng NKRI), Arukat Djaswadi (Sekber Benteng NKRI), Basuki (Pemuda Pancasila), dan Agus Fachrudin alias Gus Din (Wali Laskar Pembela Islam Surabaya).

Sandi juga menegaskan bahwa isu pengusiran yang beredar di media sosial adalah tidak benar. Sebanyak 43 mahasiswa Papua yang dibawa ke kantornya, hanya untuk dimintai keterangan.

“Selanjutnya 43 mahasiswa, malam itu juga dipulangkan ke asrama,” kata dia.

Sebelumnya, Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan polisi belum punya cukup bukti untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan untuk dugaan penistaan lambang negara ini.

“Semua, 43 orang (mahasiswa) sudah kami periksa, kami interograsi, kami tuangkan dalam berita acara. Mereka mengaku tidak tahu. Kami cari bukti lain untuk mencari dua orang (pelaku) ini. Belum cukup bukti. Kami belum bisa tentukan tersangka,” katanya.

Dia memastikan, penyelidikan terkait kasus dugaan perusakan bendera terus berjalan. Polisi akan mencari tahu siapa yang merusak sampai siapa yang memasang Bendera Merah Putih itu. (ang/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs