Dominikus Adi Sutarwijono (Awi) Anggota DPRD Surabaya dari PDI Perjuangan ditetapkan sebagai Ketua Sementara DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024. Sedangkan posisi Wakil Ketua Sementara diisi oleh Laila Mufidah dari PKB.
Awi yang juga Ketua DPC PDIP Surabaya berhasil melenggang sebagai salah satu anggota DPRD Surabaya setelah mendapatkan 17.431 suara dari Dapil tiga Kota Surabaya. Terpilihnya Awi berdasarkan surat rekomendasi PDIP selaku partai dengan kursi terbanyak di DPRD Kota Surabaya. Diketahui, partai berlambang banteng moncong putih ini mendapatkan 15 kursi.
“Anggota DPRD adalah utusan dari partai politik yang berbeda, tapi dalam satu tujuan yaitu memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan rakyat. Perbedaan yang ada janganlah menjadi kendala,” ujar Awi.
Adi menegaskan, penunjukan ini dilakukan berdasarkan tata tertib yang berlaku dan belum bersifat definitif. Tugas pimpinan sementara diatur dalam PP Nomor 12/2018 dan tata tertib DPRD Kota Surabaya.
“Kami (PDIP, red) masih menunggu rekomendasi DPP PDIP siapa yang akan ditunjuk jadi ketua DPRD. Setelah pimpinan definitif disahkan, maka tugas pimpinan sementara berakhir,” ujar Awi usai pelantikan anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024 pada Sabtu (24/8/2019).
Sebagai informasi, tugas pimpinan sementara mencakup empat hal. Pertama, memfasilitasi rapat-rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, memfasilitasi perumusan rancangan tata tertib DPRD, dan memfasilitasi terbentuknya pimpinan definitif. (bas/iss/ipg)