Baru dua lembaga yang sudah mengajukan usulan besaran anggaran Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2020. Dua lembaga itu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sedangkan Bawaslu dan Polrestabes Surabaya, belum mengajukan usulan anggaran.
Eddy Christijanto Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya mengatakan, anggaran yang diajukan KPU Surabaya sebesar Rp85,3 Miliar dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebesar Rp12 Miliar.
“Kami masih menunggu usulan dari Polrestabes Surabaya dan Bawaslu Surabaya sebelum nantinya diproses lebih lanjut,” ujar Eddy dihubungi suarasurabaya.net, Minggu (25/8/2019).
Eddy mengatakan, mestinya di bulan September nanti, proses penganggaran Pilwali 2020 ini sudah bisa tuntas dibahas di tingkat kota untuk diajukan ke DPRD. Lalu, pada November bisa diputuskan oleh Pemkot bersama DPRD Surabaya, dan Desember bisa dievaluasi oleh Gubernur Jatim. Sehingga, 1 Januari 2020 sudah siap digunakan.
“Seharusnya bulan depan (September) sudah masuk semua usulannya biar segera dibahas,” katanya.
Eddy mengatakan, alur penyusunan anggaran Pilwali 2020 ini dimulai dari pengajuan dari empat lembaga tersebut ke Wali Kota Surabaya. Selanjutnya, tim Pemkot Surabaya memverifikasi rincian anggaran sesuai standar satuan harga (SSH). Setelah verifikasi selesai, barulah Sekretaris Daerah sebagai tim anggaran mengajukan pembahasan ke DPRD untuk disepakati bersama.
“Dana Pilwali 2020 sesuai usulan itu nanti diverifikasi, misalnya pembuatan kotak suara dan kertas suara harus sesuai Standart Satuan Harga (SSH) Persturan Wali Kota Surabaya,” katanya.
Eddy menjelaskan, setelah dievaluasi oleh Gubernur Jatim dan disahkan, barulah Pemkot membuat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada pengusul.
“Lalu NPHD itu diproses ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) selanjutnya dana Pilwali ditransfer ke rekening masing-masing lembaga,” katanya. (bid/tin/dwi)