Sabtu, 23 November 2024

Komnas HAM Minta Pelaku Rasial dari Oknum TNI Diadili di Pengadilan Umum

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
M Choirul Anam Komisioner Komnas HAM (tengah) di Kantor LBH Surabaya, Senin (26/8/2019). Foto: Denza suarasurabaya.net

Komnas HAM apresiasi penerapan skorsing terhadap Komandan Rayon Militer (Danramil) 0831/02 Tambaksari, Surabaya, merespons insiden di asrama mahasiswa asal Papua di Jalan Kalasan.

“Saya terima kabar ini Sabtu (224/8/2019) kemarin. Kami apresiasi itu. Tapi itu saja tidak cukup, kami harap kasus ini diletakkan dalam skema pidana umum,” ujarnya di Kantor LBH Surabaya, Senin (26/8/2019).

Sebagaimana dia nyatakan sebelumnya, Komnas HAM menilai telah terjadi tindakan diskriminasi rasial di Asrama Mahasiswa di Jalan Kalasan.

Anam menduga, kisruh yang ada di Papua terjadi karena rasa keadilan yang tidak dirasakan masyarakat Papua secara akumulatif. Banyak kasus diskriminasi rasial di Papua yang tidak tuntas.

Dia mencontohkan kasus diskriminasi rasial di Wasior, Papua Barat, dan Wamena, Papua, pada 2018 silam. Juga kasus di Paniai, Papua pada 2014 silam yang sampai sekarang belum diproses di pengadilan.

Pemerintah, menurutnya, harus menuntaskan kasus Jalan Kalasan ini sampai ke akar-akarnya sebagai obat penawar rasa keadilan yang sudah lama tidak dirasakan masyarakat Papua.

Karena itu, menurutnya, proses pengadilan para pelaku diskriminasi rasial yang diduga dari oknum TNI, harus diproses secara akuntabel dan transparan di pengadilan umum.

“Kalau tertutup, tidak akan ada orang yang percaya. Tapi pertanyaannya, mungkin enggak tentara diadili di pengadilan umum? Jalan tengahnya, Jaksa Agung bikin surat perintah pengadilan koneksitas,” ujarnya.

Pengadilan koneksitas atas kasus dugaan tindakan diskriminasi rasial di Asrama Mahasiswa Jalan Kalasan Surabaya perlu dilakukan, supaya proses hukum menjadi akuntabel dan transparan.

“Jadi, menurut kami. Tantangan dari kasus di Kalasan ini, jawab rasa keadilannya. Ini bukan tanggung jawab masyarakat Surabaya atau Pemerintah Surabaya, tapi tanggungjawab pemerintah pusat,” ujarnya.

Sementara berkaitan dengan upaya arbitrase kebudayaan, menurut Anam, pemerintah daerah sudah melakukan. Dia berharap, fobia dan stigma tentang Papua menjadi musuh masyarakat Surabaya dan Jawa Timur.

“Kami mendorong agar masyarakat Surabaya, Malang, dan Jawa Timur untuk menyadari dan menerapkan sikap bahwa masyarakat Papua bagian dari Indonesia,” ujarnya.

Perlu diketahui, Kodam V/Brawijaya telah menskorsing lima orang anggotanya, termasuk Mayor Inf NH Irianto, Danramil 0831/02 Tambaksari, Surabaya. Mereka dibebastugaskan untuk mempermudah penyidikan.

Skorsing ini diterapkan karena lima anggota TNI itu diduga melakukan pelanggaran kedisiplinan dalam insiden di asrama mahasiswa Papua. Ini berdasarkan video yang sudah beredar luas di media sosial.(den/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs