Tujuh orang pengedar narkotika jenis sabu diringkus anggota Unit II Satreskoba Polrestabes Surabaya di kawasan Wonokromo, Surabaya, Selasa 20 Agustus lalu. Satu orang di antaranya seorang perempuan.
Ketujuh pelaku itu masing-masing EA (27) perempuan asal Jalan Kedungdoro Surabaya, AL (20) dan AS (22), keduanya warga Jalan Wonorejo Surabaya, GN (24) warga Jalan Wonokromo Surabaya, JY (21) warga Jalan Jangkungan Surabaya, DA (23) warga Jalan Pandegiling Surabaya, dan AG (24) asal Jalan Kalijudan Surabaya.
AKP Heru Dwi Purnomo Wakasatnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, mereka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti tim Satnarkoba di lapangan. Hasil dari penyelidikan pada Selasa, 20 Agustus 2019 sekitar pukul 18.30 WIB, di dalam kamar 204 sebuah kos di daerah Wonokromo Surabaya, diamankan 1 orang tersangka perempuan inisial EA yang ketika itu diduga usai memakai sabu.
“Dalam kamar itu, ditemukan 1 pipet kaca isi Narkotika jenis sabu dengan berat 1,79 gram beserta pipetnya yang disimpan di dalam botol susu yang diletakkan di dalam lemari,” kata Heru Dwi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (26/8/2019).
Atas temuan itu, petugas mendapati data orang berinisial AS yang diduga bandar yang juga tinggal di kos tersebut tapi di kamar lain. Saat kamar kos digeledah, petugas hanya bisa mengamankan pria berinisial AL yang merupakan kurir dari tersangka AS.
Pada saat digeledah ditemukan barang bukti, 1 poket sabu dengan beratt 0.28 gram beserta plastik klipnya juga seperangkat alat hisab sabu-sabu dan diakui adalah milik tersangka AL.
Dalam interogasi singkat, petugas juga dapatkan informasi bahwa kamar 208 merupakan tempat tinggal pengedar pil koplo. Kemudian dilakukan penggrebekan terhadap kamar tersebut yang dihuni oleh pria berinisial GN.
“Saat diamankan, GN ini sedang pesta Sabu bersama dengan saudara JY,” kata Heru Dwi.
Heru mengatakan, di kamar 208 tersebut diamankan pula barang bukti, 1 poket sabu berat 0,13 gram, 1 buah pipet kaca berat 2,22 gram, 41.000 butir pil Koplo LL, 1 pak plastik bening, dan 1 mesin pres sealer.
Barulah pada penyisiran di kamar 204, pria berinisial AS ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa 18 poket sabu berat total 1,5 gram (satu setengah gram) yang siap edar, 1 buah pipet kaca ada sisa sabu-sabu berat 3,66 gram beserta pipetnya.
Ditemukan pula, 1 buah timbangan elektrik, 11 pack plastik klip kecil kosong, 2 pack plastik berisi 2000 butir pil berlogo Double L, 1 plastik berisi 9 butir pil berlogo Double L (Koplo).
“Dalam penyidikan awal diketahui keseluruhan barang bukti tersebut di atas adalah milik tersangka AS,” kata Heru Dwi.
Mereka kini ditahan di Polreatabes Surabaya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Jo. Pasal 132 Ayat (1 Subs 196 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman Hukumannya dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara; maksimal 20 Tahun penjera atau seumur hidup. (bid/iss/ipg)