Sabtu, 23 November 2024

Polisi Pastikan Ada Tersangka Kasus Ujaran Rasial di Asrama Mahasiswa Papua

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Polisi berjaga di Asrama Papua di Jalan Kalasan, Surabaya pada Sabtu (17/8/2019). Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Penyelidikan terkait kasus ujaran rasial kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Jalan Kalasan Surabaya, terus berlanjut. Setidaknya sudah ada 16 orang yang diperiksa sebagai saksi di Mapolda Jatim.

Kombes Pol Frans Barung Mengera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu perkembangan hasil pemeriksaan. Kalau sudah cukup bukti, kemungkinan dalam waktu dekat penetapan tersangka akan diumumkan.

“Kita lihat perkembangan pemeriksaan, apa cukup atau belum. Kalau masih kurang, kemungkinan pemanggilan saksi lagi. Kalau cukup, kita tetapkan langkah selanjutnya yaitu penetapan tersangka,” kata Barung, Selasa (27/8/2019).

Terkait kasus ujaran rasial ini, kata dia, dipastikan ada tersangkanya. Kendati demikian, Barung meminta masyarakat untuk bersabar. Karena proses penyelidikan sedang berlangsung.

“Pasti ada tersangka. Tentu dengan alat bukti sesuai KUHAP,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Jatim membagi insiden di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan itu menjadi dua kasus. Pertama kasus perusakan bendera ditangani Polrestabes Surabaya, dan ujaran rasial ditangani Polda Jatim.

Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, untuk kasus rasial ini pihaknya sudah memeriksa 16 orang sebagai saksi. Mereka terdiri dari perwakilan ormas, petugas kecamatan, dan masyarakat setempat. Dia berjanji, perkembangan kasus ini akan disampaikan secara terbuka.

“Hari ini ada tujuh, sedang diperiksa hari ini. Kita lihat nanti hasil penyidikan hari ini. Menunggu perkembangan, nanti akan kita sampaikan. Ini ada tujuh, mudah-mudahan nanti ada perkembangan kasus. Nanti kita sampaikan secara terbuka,” kata Luki di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (26/8/2019). (ang/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs