Sabtu, 23 November 2024

Soekarwo Menyebut Pemberian Dana Hibah untuk Pemkab Tulungagung Sesuai Prosedur

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Soekarwo mantan Gubernur Jawa Timur meninggalkan Kantor KPK, Jakarta Selatan, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Rabu (28/8/2019) malam. Foto: Farid suarasurabaya.net

Soekarwo mantan Gubernur Jawa Timur, Rabu (28/8/2019) ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kasus korupsi.

KPK mensinyalir, ada penyimpangan berupa suap dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018, yang melibatkan oknum kepala daerah, SKPD, Anggota DPRD dan pihak swasta di Tulungagung.

Selama sekitar sembilan jam, mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB, politisi yang akrab disapa Pakde Karwo berada di Ruang Pemeriksaan Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Pantauan suarasurabaya.net di lokasi, mantan orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu keluar dari ruang pemeriksaan, pukul 19.15 WIB.

Pakde Karwo tetap terlihat bugar sesudah menjalani pemeriksaan terkait penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Supriyono Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih, Soekarwo menceritakan sekilas mengenai proses pemeriksaannya. Dia mengatakan, ada sekitar 10 pertanyaan terkait substansi perkara dari Penyidik KPK.

Salah satunya, mengenai prosedur dan aturan hukum pemberian dana bantuan Pemprov Jawa Timur kepada Pemkab Tulungagung.

“Saya sampaikan prosedurnya, aturan perundangannya, dan aturan yang berlaku seperti apa. Aturan perundangannya menetapkan baik itu dari pusat, aturan perencanaan lewat Bappenas, musrembang, dan kemudian ditindaklanjuti proses permohonan seperti itu lewat Pergub 13 Tahun 2011. Sudah rinci saya sampaikan prosedurnya seperti itu,” ujarnya di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2019).

Menurut Pakde Karwo, proses pemberian dana bantuan itu sudah sesuai prosedur.

“Sudah sesuai prosedur, kan sudah ada aturannya,” tegasnya.

Terkait kasus korupsi di Kabupaten Tulungagung itu, Selasa (20/8/2019), Penyidik KPK memeriksa Karsali bekas ajudan Soekarwo.

Untuk mencari bukti tindak pidana korupsi, Jumat (9/8/2019), Tim KPK menggeledah rumah tinggal Karsali di Sakura Regency, Ketintang, Surabaya.

Sekadar informasi, kasus korupsi itu terungkap sesudah Satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan, Rabu (6/6/2018).

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, KPK menetapkan Syahri Mulyo Bupati Tulungagung, Agung Prayitno swasta, dan Sutrisno Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan Susilo Prabowo kontraktor swasta ditetapkan sebagai tersangka penyuap.

Dari pengembangan penyidikan, Senin (13/5/2019), KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka.

Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 itu, diduga menerima uang suap Rp4,8 miliar dari Syahri Mulyo Bupati Tulungagung, untuk melancarkan proses pembahasan dan pengesahan APBD. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024
Kurs