Sabtu, 23 November 2024

KPK Periksa Anak Setya Novanto Penyidikan Kasus KTP-el

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK. Foto: dok suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (29/8/2019) memeriksa Rheza Herwindo yang merupakan anak dari Setya Novanto terpidana kasus korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el).

Rheza diperiksa sebagai saksi untuk tersangka baru kasus tersebut, yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS) dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-el).

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri, Rheza Herwindo, sebagai saksi untuk tersangka PLS,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/8/2019), seperti dilansir Antara.

Rheza telah tiba di gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK pada Rabu (28/8/2019) juga telah memeriksa anak Novanto lainnya, yakni Dwina Michaella yang merupakan mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera.

Diketahui selain tersangka Paulus, KPK pada Selasa (13/8/2019) telah mengumumkan tiga tersangka baru lainnya dalam kasus KTP-el, yakni Miriam S Hariyani (MSH) anggota DPR RI 2014-2019, Isnu Edhi Wijaya (ISE) Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI dan Husni Fahmi (HSF) Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-e atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Dalam konstruksi perkara terkait peran Paulus disebutkan bahwa ketika proyek KTP-el dimulai pada 2011, tersangka Paulus diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Padahal Husni dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.

Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output diantaranya adalah “Standard Operating Procedure” (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.

Tersangka Paulus juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek KTP-el ini.

Sebelumnya dalam kasus KTP-el, terdapat tujuh orang yang telah menjadi terpidana, yaitu Irman mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri.

Selanjutnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta, Anang Sugiana Sudihardjo mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions, Setya Novanto mantan Ketua DPR RI, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto, dan Made Oka Masagung dari pihak swasta yang juga dekat dengan Novanto.

Selain itu satu orang lagi, yakni Markus Nari anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar sedang dalam proses persidangan terkait perkara KTP-el di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs