Wiranto Menko Polhukam menegaskan kalau Indonesia sudah mempunyai bendera kebangsaan yaitu Merah Putih. Kalau ada bendera lain, jelas tidak boleh sebagai simbol negara di wilayah Indonesia.
Pernyataan Menko Polhukam disampaikan menyikapi unjuk rasa masyarakat Papua yang mengibarkan bendera Bintang Kejora, termasuk saat unjuk rasa di depan Istana Presiden.
“Ya Nggak boleh, ya nggak boleh ini. Negara ini kan punya simbol yang salah satu simbol adalah bendera Kesatuan Republik Indonesia. Bendera kebangsaan hanya satu,” ujar Wiranto di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
“Jadi, kalau kemudian ada yang mengibarkan bendera itu (Bintang Kejora), apalagi di depan istana dan sebagainya, pasti ada hukumnya, ada Undang-Undangnya, kita ikut Undang-Undang ajalah,” tegas Wiranto.
Untuk itu, menurut Wiranto, masyarakat juga harus mengikuti Undang-Undang soal bendera ini.
“Masyarakat juga harus ikut Undang-Undang jangan sampai kita bertabrakan karena melanggar Undang-Undang,” jelasnya.
Ketika tidak sesuai Undang-Undang, dan ditindak, Wiranto tidak ingin pemerintah dianggap sewenang-wenang.
“Nanti kalau ditindak dibilang pemerintah sewenang-wenang, tidak. Pemerintah selalu bertindak sesuai dengan Undang-Undang dan hukum yang berlaku. Saya jamin itu,” pungkas Wiranto.(faz/tin/ipg)