Kementerian ESDM melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Badan Litbang ESDM) bekerja sama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), menyebutkan tidak ada perbedaan B30 dan B20 pada mesin diesel.
Pernyataan tersebut menyampaikan hasil road test B30 (campuran 30 persen biodiesel pada bahan bakar solar) yang digunakan pada kendaraan bermesin diesel.
Hasilnya, tidak ada perbedaan signifikan pada kinerja kendaraan yang menggunakan bahan bakar B30 dibandingkan dengan B20 yang sudah diimplementasikan selama ini.
“Sampai sejauh ini hasil road test B30 menunjukkan tidak ada perbedaan kinerja signifikan ketika kendaraan menggunakan bahan bakar B30 dan B20. Bahkan kendaraan berbahan bakar B30 menghasilkan tingkat emisi lebih rendah,” kata Dadan Kusdiana Kepala Badan Litbang ESDM pada keterangan di Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Sebelumnya road test dilakukan dengan membandingkan kinerja sebelum dan sesudah penggunaan B30 dan B20 pada delapan unit kendaraan bertonase di bawah 3,5 ton dengan jarak tempuh 50 ribu kilometer. Sementara, kendaraan bertonase di atas 3,5 ton dijalankan pada tiga unit kendaraan dengan jarak tempuh 40 ribu kilometer.
Dadan mengungkapkan parameter yang diukur selama tes jalan adalah konsumsi bahan bakar, daya, emisi, start ability dalam kondisi dingin, mutu bahan bakar dan pelumas. Ia menyebut, salah satu output kegiatan tes tersebut adalah pengguna dan industri otomotif dapat menerima mandatori B30.
“Saat ini road test B30 sudah berjalan sekitar 70 persen dan tidak ada keraguan untuk mulai diterapkan pada Januari 2020,” tegasnya dilansir Antara.
Para pemangku kepentingan, sambung Dadan, saling melakukan penyesuaian. Aprobi melakukan penyesuaian komposisi bahan bakar, sedangkan Gaikindo melakukan sejumlah perubahan pada komponen mesin kendaraan.
“Semua pihak terkait ikut mengawal pengujian secara terbuka, seperti pengujian di Dieng, Jawa Tengah. Di mana pengujian dapat dilihat secara langsung,” jelasnya.
Menurut Dadan, implementasi B30 penting karena pemerintah menargetkan pemakaian energi terbarukan untuk bahan bakar bisa lebih besar karena selain untuk mengurangi impor, juga untuk mengurangi emisi karbon. “Dengan EBT, kita bisa memberikan konstribusi positif supaya emisi berkurang,” jelas Dadan.
Tes jalan B30 sendiri merupakan upaya Badan Litbang ESDM bersama-sama dengan BPDPKS, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI), Pertamina, dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dalam menyediakan data dan hasil uji untuk mendukung implementasi kebijakan mandatori B30 di Januari 2020 nanti.
Pada kesempatan yang sama, Tim Pokja Gaikindo Abdul Rochim menyatakan dukungannya terhadap penerapan mandatori B30. “Melihat hasil road test, kendaran uji bisa menerima B30, sehingga Gaikindo siap mendukung penerapan wajib B30 mulai Januari nanti,” kata Rochim.(ant/tin/rst)