Sabtu, 23 November 2024

Tri Susanti Tersangka Penyebaran Hoaks Tidak Penuhi Panggilan Polisi

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Sahid Kuasa Hukum Tri Susanti, tersangka penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang mendatangani Polda Jatim, Jumat (30/8/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Tri Susanti (52) tersangka penyebaran hoaks dan ujaran kebencian tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Polda Jatim. Pemeriksaan itu seharusnya dilaksanakan hari ini, Jumat (30/8/2019).

Pantauan suarasurabaya.net di lokasi, kedatangan Tri Susanti hanya diwakilkan Sahid kuasa hukumnya. Sahid mengungkapkan, kliennya yang akrab disapa Mak Susi tidak bisa memenuhi panggilan polisi karena sakit.

“Jadi hari ini Bu Susi badannya kurang fit, kurang sehat. Karena kelelahan dan kurang istirahat. Sudah berobat dia. Cuman karena kelelahan kurang istirahat,” kata Sahid.

Untuk itu, kata dia, dirinya meminta kepada penyidik untuk mengagendakan ulang jadwal pemeriksaannya. Kendati demikian, dia belum belum tahu kapan agenda pemeriksaan ulang. Dia memastikan, kliennya siap memenuhi panggilan kedua dari tim penyidik.

“Ditunda sampai hari Senin atau kalau gak ya Selasa. Nanti konfirmasi dulu ke penyidik kapan dipanggil lagi yang bersangkutan,” kata dia.

Sementara itu, Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengungkapkan bahwa tim penyidik sudah menyiapkan pertanyaan untuk Tri Susanti atau yang akrab disapa Mak Susi. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

Luki juga menyebutkan, hasil pemeriksaan ini nantinya akan menentukan apakah Mak Susi ditahan atau tidak. Kendati demikian, pemeriksaan terhadap Mak Susi ini terpaksa harus ditunda.

“Ditahan atau tidak, nanti akan lihat perkembangannya ke penyidik,” kata dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan satu tersangka terkait insiden Asrama Mahasiswa Papua beberapa waktu lalu. Dia adalah Tri Susanti (52) yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) dan mengerahkan massa untuk mendatangi asrama

Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, Tri Susanti bukan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasisme. Tapi karena kasus penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian atau melakukan provokasi.

“Kemarin sore kami sudah menetapkan satu tersangka. Ada beberapa pasal yang menjeratnya. Yaitu, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) No. 19 Tahun 2019 tentang ITE. Lalu Pasal 160 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana,” jelasnya.

“Dia menyampaikan kata-kata seperti bendera dirobek, dimasukkan selokan, dipatah-patahkan. Ini berita hoaks. Contohnya ujaran kebencian, dia menyampaikan mohon perhatian izin kami butuh bantuan massa karena anak Papua akan melakukan perlawanan dengan senjata tajam dan panah. Ini ujaran kebencian, juga berita hoaks,” tambahnya. (ang/tin/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs