Sabtu, 23 November 2024

Kasatlantas Deadline Proyek Panjangjiwo-Prapen, 21 Desember

Laporan oleh Eddy Prastyo
Bagikan

‘Banjir’ keluhan dari masyarakat tentang keberadaan proyek pematusan di Jl. Panjang Jiwo dan Jl. Prapen, Polrestabes Surabaya akhirnya memberikan tenggat waktu sampai Jumat (21/12/2012) mendatang pada CV Cipta Nusantara pelaksana proyek untuk menyelesaikan pekerjaannya. Lebih dari tenggat waktu itu, pelaksana proyek harus menutup proyek itu demi kelancaran arus lalu lintas.

AKBP Sabilul Alim Kasatlantas Polrestabes Surabaya pada Suara Surabaya mengatakan, kemacetan arus lalu lintas di Jl. Panjang Jiwo, terutama di jam padat pagi dan sore hari memang sangat mengganggu. Selama sekitar 5 hari belakangan ini dirinya memantau kemacetan akibat proyek yang molor dari target penyelesaian itu.

“Memang sangat merugikan buat pengendara yang lewat sana. Kita tidak bisa membayangkan berapa besarnya kerugian akibat BBM yang terbuang percuma, stess saat mengemudi, kerugian akibat waktu yang habis di jalan akibat proyek ini,” kata dia.

Dikatakan Sabilul, kemarin digelar rapat koordinasi melibatkan Polrestabes Surabaya, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya, juga CV Cipta Nusantara pelaksana proyek. Dalam rapat itu, Kasatlantas Polrestabes Surabaya memberikan argumen adanya korban kecelakaan lalu lintas seorang pengendara sepeda motor yang terluka setelah menabrak alat berat yang diparkir di sekitar lokasi proyek.

“Sudah menimbulkan gangguan kemacetan juga korban kecelakaan lalu lintas. Proyek ini memang harus segera dihentikan agar kerugian masyarakat tidak makin besar,” kata Sabilul. Desakan itu akhirnya disetujui pelaksana proyek. Kata Sabilul, pelaksana proyek yang menyebut tanggal 21 Desember sebagai tenggat waktu untuk menghentikan proyek ini.

Untuk diketahui, dua Proyek pekerjaan pembangunan pompa dan pemasangan casing saluran air di Prapen-Panjang Jiwo tidak dapat diselesaikan tepat waktu. Erna Purnawati Kepala Dinas PU Bina Marga & Pematusan kota Surabaya mengatakan proyek senilai Rp3 miliar itu dikerjakan CV Cipta Nusantara yang mengikuti lelang dan mulai pekerjaan pada 28 Juni lalu.

Sesuai kontrak, dua pekerjaan itu harus selesai pada 10 Desember 2012. Tapi kontraktor menyatakan tidak sanggup menyelesaikan proyek tepat waktu karena ada masalah teknis seperti sulitnya mencari tukang las.

Dinas PU Bina Marga Pemkot Surabaya diakui Erna, sudah sering menegur, sampai harus menunggui pekerjaan di Lokasi, tapi rekanan tetap tidak bisa menyelesaikan proyek sesuai tenggat waktu.

Erna menambahkan, tahun lalu ada 9 rekanan Pemkot Surabaya yang diblacklist. Sementara 130-an rekanan diberi sanksi denda karena berbagai alasan.(edy)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs