Kusnadi Anggota DPRD Jatim dari PDI Perjuangan ditetapkan sebagai Ketua Sementara DPRD Jatim periode 2019-2024. Sedangkan posisi Wakil Ketua Sementara diisi oleh Fauzan Fuadi dari PKB.
Kusnadi yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2014-2019, dilantik sebagai Anggota DPRD Jatim Dapil 2 pada Sabtu (31/8/2019). Dia memperoleh 50.008 suara dari hasil Pilkada 2019.
Terpilihnya Kusnadi sebagai pimpinan sementara ini berdasarkan rekomendasi PDIP selaku partai dengan kursi terbanyak yaitu 27 kursi. Sedangkan PKB berada di posisi kedua dengan perolehan sebanyak 25 kursi.
Kusnadi mengatakan, tugas pimpinan sementara mencakup empat hal. Di antaranya, memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan tata tertib DPRD, dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
“Dalam tugasnya pimpinan sementara DPRD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” jelasnya.
Sedangkan untuk pengambilan kebijakan yang sifatnya strategis, lanjut dia, pengambilan keputusan yang berimplikasi pada penggunaan anggaran dapat dilakukan setelah dibentuknya alat kelengkapan utama yaitu pimpinan DPRD.
“Jadi, pimpinan sementara tidak punya hak menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD),” tambahnya.
Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Jatim ini diumumkan dalam rapat paripurna pelantikan. Hari ini, Sabtu (31/8/2019), ada 120 Anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 yang dilantik. (ang)