Sabtu, 23 November 2024

Tri Susanti Tersangka Penyebaran Hoaks Penuhi Panggilan Polisi

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Tri Susanti (52) tersangka penyebaran hoaks dan ujaran kebencian memenuhi panggilan polisi di Mapolda Jatim, Senin (2/9/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Tri Susanti (52) tersangka penyebaran hoaks dan ujaran kebencian memenuhi panggilan polisi. Hari ini, Senin (2/9/2019), perempuan yang akrab disapa Mak Susi ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Jatim.

Dari pantauan suarasurabaya.net, Susi tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 11.04 WIB. Dia datang bersama Sahid kuasa hukumnya. Kepada awakmedia, Susi tidak banyak bicara dan menyerahkan sepenuhnya ke kuasa hukumnya.

“Kurang tahu saya untuk pasal apa tentang saya. Belum tahu nanti biar penasehat hukum saja,” kata Susi.

Sahid mengatakan, hari ini kliennya siap menjalani pemeriksaan. Kondisinya juga sudah membaik. Setelah sebelumnya Susi dikabarkan sakit dan tidak memenuhi panggilan polisi pada Jumat (30/8/2019).

Tidak ada persiapan khusus untuk pemeriksaan hari ini. Sejumlah barang bukti juga sudah disita oleh pihak penyidik. Namun, dia akan melakukan pembelaan saat di pengadilan nanti.

“Ini merupakan panggilan yang ketiga kali. Yang kedua kali kemarin Ibu Susi kurang fit badannya, jadi ditunda. Sekarang, Bu Susi sehat dan siap memenuhi panggilan,” jelasnya.

Sebelumnya, Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengungkapkan bahwa tim penyidik sudah menyiapkan pertanyaan untuk Tri Susanti. Hasil pemeriksaan ini nantinya akan menentukan apakah Mak Susi ditahan atau tidak.

Susi ditetapkan tersangka penyebaran hoaks dan ujaran kebencian atas insiden Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya. Dia dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2019 tentang ITE. Lalu Pasal 160 KUHP tentang Tindak Pidana Penghasutan.

“Ditahan atau tidak, nanti akan lihat perkembangannya ke penyedik,” kata dia.

AKBP Cecep Susatya Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimum Polda Jatim menjelaskan bentuk penyebaran hoaks yang dilakukan oleh Susi. Salah satunya, menyebarkan berita bahwa bendera merah putih dirusak, dirobek, dan dibuang ke selokan.

Menurut Cecep, apa yang disampaikan Susi itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sebab, kondisi bendera yang ditemukan tidak robek dan hanya tiangnya saja yang rusak. Selain itu, Susi juga berperan mengerahkan massa untuk mendatangi asrama.

Dengan dalih, bahwa mahasiswa di asrama itu hendak melakukan perlawanan dengan senjata tajam dan panah. Cecep mengatakan, informasi yang disampaikan Susi itu hoaks dan berbau provokasi.

“Dia menyampaikan kata-kata seperti bendera dirobek, dimasukkan selokan, dipatah-patahkan. Ini berita hoaks. Contohnya ujaran kebencian, dia menyampaikan mohon perhatian izin kami butuh bantuan massa karena anak Papua akan melakukan perlawanan dengan senjata tajam dan panah. Ini ujaran kebencian, juga berita hoaks,” kata dia. (ang/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs