Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Jaringan pengedar narkoba ini dikendalikan seseorang dari Lapas Madiun.
Ketiga tersangka yakni Dimas (19) warga Surabaya, Desi (20) warga Blitar, keduanya merupakan pasangan suami istri, dan Rizal warga Tuban. Ketiga pelaku ditangkap oleh petugas di sebuah kamar kost di kawasan Jalan Medokan, dari tangan ketiga tersangka petugas mengamankan 18 gram sabu-sabu.
Sedangkan dari hasil tes urine yang dilakukan petugas BNN Kota Surabaya, ketiganya positif mengunakan narkoba.
AKBP Kartono Kepala BNN Kota Surabaya mengatakan, dari hasil penyelidikan, mereka merupakan jaringan Lapas Madiun. Mereka sudah beroperasi sejak beberapa bulan terakhir.
“Tersangka Dimas berhubungan dengan seseorang di Lapas Madiun. Dia pesan barang dengan komunikasi HP dan ditransfer melalui M-Banking lalu barangnya dikirim seseorang dengan sistem ranjau,” ungkap Kartono, Senin (2/9/2019).
Sementara itu, dari pengakuan Dimas, ia mendapatkan barang dari penghuni Lapas Madiun yang dikenalkan oleh teman yang saat ini mendekam di Medaeng.
“Cara transfer dulu kemudian dikirim secara random,” ujar Dimas.
Dari kejahatan ketiga pelaku, dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (bid/tin/ipg)