Polrestabes Surabaya menangkap tiga pelaku curanmor yang sering beraksi di Surabaya. Satu di antaranya terpaksa ditembak kakinya, karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.
Iptu Bima Sakti Kanit Resmob Polrestabes Surabaya mengatakan, tiga pelaku ini kerap beroperasi di Jalan Demak, Dukuh Kupang, dan sekitarnya. Berbekal kunci T, para pelaku ini berhasil membawa kabur sepeda motor.
“Mereka sudah melakukan aksi ini dua kali. Tapi kami akan mendalaminya, karena dugaan mereka berbuat curanmor lebih dari dua kali,” kata Bima, Senin (2/9/2019).
Setelah itu, kata Bima, mereka membawa motor hasil curiannya ke Madura. Para pelaku menjual motor ke seorang penadah. Motor curian dijual mulai dari harga Rp1-3 juta.
Bima mengungkapkan, penadah tersebut berinisial AR dan saat ini masih buron. Sementara tiga pelaku curanmor yang ditangkap yaitu laki-laki berinisial UC (25), AF alias Gepeng (22), dan AF alias Ipin (22).
Sementara itu, AKP Ardian Satrio Utomo Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya menegaskan, pihaknya tidak segan akan menindaktegas para pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di Surabaya.
“Tidak ada ruang untuk pelaku kejahatan jalanan di Polrestabes Surabaya. Kita akan tindak tegas dan terukur,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kunci T, dan beberapa plat nomor. Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (ang/iss/ipg)