Sabtu, 23 November 2024

Kemenpora Sepakat Hentikan Pemanfaatan Anak untuk Promosi Rokok

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi.

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sepakat dengan kebijakan menghentikan langkah memanfaatkan anak-anak untuk promosi dan pemasaran produk rokok namun tidak menghentikan audisi olah raga untuk mencari bakat.

“Kami sepakat tidak menggunakan anak untuk eksploitasi brand, tetapi bukan untuk menghentikan kegiatan pencarian bakat,” ungkap Yusuf Suparman Kepala Bagian Hukum Kemenpora, lansir Antara, Senin (2/9/2019).

Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Yayasan Lentera Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu, Yusuf menegaskan bahwa audisi olahraga adalah implementasi dari Undang-Undangan (UU) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Dalam UU itu masyarakat dapat berperan serta dalam pengembangan dan pembinaan olahraga di mana negara memiliki keterbatasan, ujar dia. Peran serta itu bisa melalui dunia usaha seperti yang sekarang memang banyak terjadi.

Yusuf mengatakan bahwa setelah keluarnya peraturan yang melarang sponsor rokok dalam kegiatan olahraga, implementasi segera dilakukan dalam berbagai kompetisi. Ini bentuk komitmen kementerian untuk melaksanakan usaha perlindungan anak dengan mendukung pelarangan pemanfaatan anak untuk keperluan branding atau pemasaran.

Namun, Yusuf menegaskan kegiatan pencarian bakat dalam bidang olahraga harus tetap dilaksanakan dengan berbagai metode yang dilakukan oleh yayasan dan berbagai lembaga.

Sebelumnya, KPAI mengecam audisi bulutangkis yang dilaksanakan oleh yayasan yang berafiliasi dengan perusahaan rokok. Hal itu, menurut KPAI, karena anak-anak yang mengikuti audisi tersebut terpapar dengan logo produsen tembakau dan secara tidak langsung dimanfaatkan sebagai media promosi.

Namun, Sitti Hikmawatty Komisioner KPAI menegaskan tidak ingin menghentikan audisi olahraga, hanya saja menentang yang dianggap memanfaatkan anak-anak.(ant/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs