Sabtu, 23 November 2024

Pemkot Surabaya Serahkan Proses Hukum Linmas Tersangka Ujaran Rasial ke Polisi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Muhammad Fikser Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominnfo) Surabaya. Foto: Denza suarasurabaya.net

Muhammad Fikser Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya menyatakan, Pemkot sepenuhnya menyerahkan proses hukum ujaran rasial di asrama mahasiswa Papua Jalan Kalasan kepada polisi.

Polda Jatim sudah menetapkan Samsul Arifin (SA) sebagai tersangka kasus dugaan ujaran rasial terhadap mahasiswa asal Papua di asrama Jalan Kalasan. Samsul adalah ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.

Fikser membenarkan itu. SA memang ASN Linmas di lingkungan Kecamatan Tambaksari. “Kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Kami patuhi hukum yang berlaku,” ujarnya, Selasa (3/9/2019).

Soal keterlibatan SA, Fikser mengatakan, aparat pemerintahan sudah selayaknya menjaga etika bermasyarakat. Bekerja profesional dan mengedepankan pelayanan terhadap masyarakat.

“Itu sudah diatur di dalam undang-undang (ASN) juga. Jadi harus selalu menjaga attitude dalam bermasyarakat. ASN juga bertugas sebagai perekat serta pemersatu bangsa,” katanya.

Soal ujaran kebencian, Fikser menegaskan, siapa pun dan dengan alasan apapun memang dilarang berbuat rasisme. “Siapa pun dan dengan alasan apapun, rasisme itu tidak dibenarkan,” ujarnya.

Sebelumnya Ari Hans Siamela kuasa hukum SA mengatakan, keberadaan SA di asrama Jalan Kalasan, dalam insiden yang terjadi pada 16-17 Agustus lalu, bukan sebagai ASN tetapi sebagai masyarakat biasa.

Menurutnya, SA tergerak ke asrama Jalan Kalasan setelah menerima informasi adanya perusakan Bendera Merah Putih. Dia melontarkan kata-kata itu sebagai bentuk kemarahan.

SA menjalani pemeriksaan sejak Senin (2/9/2019). Hari ini, SA keluar dari ruang pemeriksaan di Mapolda Jatim dengan mengenakan kaos oranye bertuliskan “tahanan”.

Atas perbuatan rasial yang disangkakan kepadanya, dia dijerat Undang-Undang 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs