Sabtu, 23 November 2024

Polisi Tetapkan Veronica Koman Tersangka Provokasi Kerusuhan Papua

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim. Foto: Anggi/Dok. suarasurabaya.net

Polisi menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka kasus provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Polisi bekerja sama dengan Interpol untuk memburu Veronica Koman, yang berada di luar negeri.

Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi 6, (yakni) 3 saksi dan 3 saksi ahli, akhirnya VK kami tetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Veronica Koman sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Tri Susanti, namun Veronica Koman tak memenuhi panggilan.

“Setelah pendalaman dari media, hasil dari HP dan pengaduan dari masyarakat, VK ini salah satu yang sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoax dan juga provokasi,” kata Luki di Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019).

Menurut Luki, pada saat kejadian di Asrama Papua Surabaya 18 Agustus lalu, Veronica Koman memang tidak ada di tempat itu, tapi di media sosial Twitter dia sangat aktif memberitakan mengajak provokasi di mana ada perkataan seruan mobilisasi aksi monyet.

Polisi akan bekerja sama dengan BIN dan Interpol untuk melacak keberadaan Veronica Koman di luar negeri.

“Kami putuskan bahwa saudara VK kami tetakan menjadi tersangka dan ini salah satu yang sangat aktif melakukan provokasi, sehingga membuat keonaran, ini pasalnya berlapis yaitu UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 tahun 46, dan UU 40 tahun 2008,” kata Kapolda Jatim. (bid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs