Petani garam dalam Forum Petani Garam Madura (FPGM) yang berunjuk rasa di Kantor Gubernur Jalan Pahlawan, Rabu (4/9/2019), pulang setelah Emil Dardak Wakil Gubernur Jatim menemui mereka.
Emil mengatakan, hasil pertemuan dengan perwakilan FPGM dengan sejumlah perwakilan pabrik-pabrik penyerap garam di dalam gedung memastikan, penyerapan garam lokal akan tetap berlanjut.
Penyerapan itu akan dilakukan sesuai Nota Kesepahaman antara pabrik pengolah garam dengan mitra pemasok di Jakarta pada 6 Agustus lalu. Selain itu, Emil memastikan harganya naik.
“Sudah ada kesepakatan berdasarkan pertemuan kami tadi, penyerapan akan terus berlanjut sesuai kesepakatan dan harganya naik,” katanya di hadapan pengunjuk rasa.
Selain itu, kata Emil, Pemerintah Pusat sedang menggodok aturan tentang harga pokok penjualan (HPP) garam. Menurutnya, aturan itu akan sangat penting menentukan kesejahteraan petani.
Para pengunjuk rasa yang sempat menyebar satu sak garam di depan Kantor Gubernur ini memegang janji Wakil Gubernur. Salah satu dari mereka bahkan mengatakan, kehormatan Wagub yang dipertaruhkan.
Emil mengatakan, “apalah kemampuan Emil Dardak Wakil Gubernur dan Ibu Khofifah tanpa dukungan masyarakat Jawa Timur,” dia meminta masyarakat Jawa Timur turut mengawal kebocoran garam.
Menurutnya, masih terjadi kebocoran garam impor yang seharusnya tidak diedarkan ke masyarakat justru dijual ke pasaran. Inilah yang menurutnya menjadi penyebab penderitaan petani garam.
Sesuai kesepakatan di Jakarta, para pabrik pengolah garam seharusnya menyerap 800 ribu ton garam dari Jawa Timur pada 2019. Emil memastikan, perwakilan pabrik akan meneruskan penyerapan sesuai MoU.
“Mereka (pabrik) sudah memastikan, penyerapan lanjut. Yang sehari menyerap 700 ton lanjut, yang sehari 300 ton lanjut, dan harganya naik dari harga sekarang,” katanya.
Soal harga, Emil menyatakan, hal itu bukan kewenangan Pemprov Jatim. Karena ada aturan yang melarang terjadi price fixing. Pengaturan harga ini harus oleh otoritas berwenang.
“Serta harus diberlakukan atas kesepakatan perusahaan. Kalau tidak, akan terjadi price fixing. Itu tidak dibolehkan,” ujarnya.
Otoritas berwenang dalam hal ini adalah pemerintah pusat. Karena itu Pemprov Jatim berharap, peraturan tentang HPP yang sedang digodok pemerintah pusat bisa segera terbit.(den/dwi)