Di tengah car free day (CFD) Jalan Raya Darmo, Minggu (8/9/2019), Lembaga Gerakan Anti Korupsi Republik Indonesia (GAK RI) menggelar spanduk penolakan Revisi Undang-Undang Nomor 30/2012 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga GAK RI mengajak masyarakat di CFD Jalan Raya Darmo menandatangani spanduk dukungan bagi KPK. Masyarakat cukup antusias. Spanduk sepanjang tiga meter itu tampak penuh tanda tangan.
Sunarto Ketua Umum Lembaga GAK RI mengatakan, akhir-akhir ini kasus korupsi di Indonesia luar biasa. Dia bersama rekan-rekannya mendirikan Lembaga GAK RI baru-baru ini sebagai bentuk dukungan bagi KPK.
“Kami mengajak masyarakat Surabaya untuk menolak Revisi Undang-Undang KPK. Karena revisi undang-undang ini menurut kami akan melemahkan kinerja KPK,” ujarnya kepada suarasurabaya.net.
Sunarto mengatakan, poin revisi undang-undang KPK yang akan sangat melemahkan KPK adalah pembatasan penyadapan pejabat. Menurutnya, pembatasan ini adalah wujud kekhawatiran Anggota DPR RI.
“Mungkin Anggota DPR RI ini merasa penyadapan ini akan berpengaruh pada aktivitas mereka, sehingga mereka sangat berhasrat melakukan pembatasan dengan merevisi undang-undang,” ujarnya.
Lembaga GARI, kata Sunarto, menolak semua poin revisi UU KPK. Namun, dia setuju bila ada poin dalam undang-undang tentang dewan pengawas KPK yang memantau KPK saat menjalankan tugasnya.
“Saya kira, semua lembaga negara perlu adanya dewan pengawas agar kinerja lembaga menjadi maksimal. Jadi untuk poin ini kami setuju, lainnya tidak,” ujarnya.
Spanduk sepanjang tiga meter yang sudah penuh tanda tangan itu, kata Sunarto, akan dibawa ke Gedung KPK di Jakarta. Mereka akan menyerahkan spanduk itu sebagai dukungan bagi lembaga antirasuah itu.(den/iss/rst)