Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ikut menanggapi rencana penghentian audisi bulu tangkis Djarum Foundation mulai tahun 2020, karena Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menduga terjadi ekploitasi terhadap anak-anak dalam program tersebut.
Imam Nahrawi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), mengirim surat resmi yang ditujukan kepada Susanto Ketua KPAI, perihal tanggapan atas permohonan pemberhentian audisi Djarum Foundation.
Melalui surat resmi tertanggal 30 Agustus 2019, Menpora menyatakan menghormati pelaksanaan kewenangan atributif KPAI yang diatur Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tapi, Menpora menilai dugaan eksploitasi anak pada kegiatan audisi Badminton Djarum Foundation, secara yuridis normatif kurang tepat.
Menurut Imam, sampai sekarang Kemenpora tidak melihat terpenuhinya unsur kegiatan yang dapat dikualifikasikan melanggar Pasal 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Djarum Foundation selaku pengelola dana pertanggungjawaban sosial perusahaan PT.Djarum, dalam pengamatan Kemenpora, sudah melaksanakan ketentuan Pasal 27 huruf h dan huruf I, Pasal 28 huruf d, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Dalam aturan itu, ada ketentuan untuk tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau, termasuk brand image serta tidak mempromosikan produk tembakau.
Imam menjelaskan ada perbedaan logo produk tembakau dan merek dagangnya, dengan yang digunakan dalam program audisi beasiswa bulu tangkis Djarum Foundation.
Lebih lanjut, dalam suratnya Menpora menyebut, Djarum Foundation sudah membantu mendanai kegiatan olahraga, akibat keterbatasan APBN dan APBD.
Imam menambahkan, seluruh kegiatan Djarum Foundation khususnya untuk beasiswa bulu tangkis, sampai sekarang sudah berhasil mencetak atlet badminton kelas dunia, dan sukses mengharumkan nama Indonesia di pentas internasional.
“Seluruh kegiatan Djarum Foundation khususnya untuk beasiswa bulu tangkis sampai saat ini telah berhasil mencetak atlet badminton kelas dunia yang telah berhasil mengharumkan nama bangsa Indonesia pada kejuaraan internasional,” kata Imam dalam suratnya kepada Ketua KPAI.
Maka dari itu, Kemenpora menyayangkan kalau kegiatan beasiswa bulu tangkis itu benar-benar dihentikan.
Kemenpora berharap, KPAI bisa ikut serta meningkatkan penggalangan partisipasi masyarakat, untuk kegiatan olahraga di Indonesia.
Sebelumnya, KPAI menduga ada unsur eksploitasi anak dalam program seleksi beasiswa bulu tangkis Djarum Foundation.
Eksploitasi itu merujuk pada cara Djarum Foundation memasang logo mereka di seragam pemain dan atribut lainnya.
KPAI menilai pemasangan logo perusahaan rokok bisa menggiring persepsi anak sehingga menganggap rokok sebagai barang yang tidak berbahaya untuk kesehatan.
Selain itu, KPAI menganggap ajang seleksi bakat bulu tangkis sebagai sarana promosi yang masif, seperti menjadikan anak sebagai papan reklame. (rid/tin/ipg)