Sabtu, 23 November 2024

Siswi SMP di Surabaya Disetubuhi Mahasiswa

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
LA (23), seorang mahasiswa ditangkap polisi setelah dilaporkan menyetubuhi anak di bawah umur. Foto: Abidin suarasurabaya.net

LA (23), seorang mahasiswa ditangkap Polisi setelah dilaporkan menyetubuhi anak di bawah umur. Pelaku menebar janji akan menikahi korban 12 tahun lagi.

AKP Ruth Yeni Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, korban yang masih berusia 14 tahun ini mengenal pelaku saat pelaksanaan PLP (Pengenalan Lingkungan Persekolahan) di salah satu SMPN di Surabaya. Pelaku yang tengah PKL di sekolah itu, kemudian kenal dengan korban dan berlanjut pacaran.

“Setelah berpacaran, selanjutnya pelaku ini menyetubuhi korban. Bahkan karena bujuk rayu, pelaku berhasil menyetubuhi korban hingga 3 kali dengan menjanjikan akan bertanggung jawab dan menikahi korban 12 tahun kemudian,” sebut Ruth Yeni, Senin (9/9/2019).

Pelaku menyetubuhi korban di penginapan daerah Jalan Gunungsari Surabaya. Pihak keluarga korban akhirnya mengetahui kejadian tersebut.

Karena tidak terima, ayah korban akhirnya melaporkan kasus itu kepada polisi. Pelaku ditangkap pada Minggu (8/9/2019).

Atas perbuatannya itu, kini pelaku harus mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Pelaku disangka dengan Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (bid/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs