Sabtu, 23 November 2024

Kejati Jatim Terima SPDP Dua Tersangka Insiden Mahasiswa Papua

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Asep Maryono Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim. Foto: Istimewa.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menerima Surat Pemberitahuan Dimulainnya Penyidikan (SPDP) insiden Asrama Mahasiswa Papua. Ini diungkapkan Asep Maryono Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Senin (9/9/2019).

Dalam SPDP itu, Kejati Jatim menerima dua nama tersangka. Mereka adalah Tri Susanti kasus penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian, serta Samsul Arifin kasus ujaran rasial.

“Iya, sudah kami terima minggu lalu. Kami langsung menentukan jaksa peneliti untuk kasus ini,” kata Asep.

Asep mengungkapkan, dirinya nanti akan menjadi ketua tim jaksa peneliti kasus tersebut. Terkait upaya praperadilan dari kedua tersangka, Asep mengaku belum mengetahuinya.

“Nantinya kalau berkas sudah datang saya yang akan meneliti berkas kasus ini. Dan kami baru menerima SPDPnya saja, tapi kalau tersangka ingin ajukan praperadilan silahkan saja itu hak,” terangnya.

Dalan SPDP itu, tersangka Tri Susanti dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2019 tentang UU ITE. Kemudian, Pasal 160 KUHP tentang Tindak Pidana Penghasutan atau provokasi.

Sedangkan tersangka Samsul Arifin dijerat UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sebelumnya, penyidik Polda Jatim resmi menahan Tri Susanti dan Samsul Arifin atas insiden Asrama Mahasiswa Papua, pada Selasa (3/9/2019). Selain dua tersangka itu, polisi juga telah menetapkan dua tersangka baru.

Satu tersangka adalah laki-laki berinisial AD (25) youtuber asal Kebumen. Dia ditetapkan tersangka kasus penyebaran video hoaks Papua dan sudah ditahan.

Sedangkan tersangka lainnya adalah Veronica Koman yang masih diburu oleh polisi. Meski demikian, keberadaannya sudah diketahui. Dia ditetapkan tersangka kasus provokasi. (ang)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs