Senin, 25 November 2024

Sebelum Bersikap, Presiden Perintahkan Menkum HAM Pelajari Draf Revisi UU KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM). Foto: setkab.go.id

Joko Widodo Presiden memerintahkan Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) mempelajari draf Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Draf tersebut merupakan hasil rumusan Badan Legislasi DPR, yang kemudian disepakati menjadi RUU inisiatif DPR dalam forum Sidang Paripurna, hari Kamis (5/9/2019).

Tapi, berlanjut atau tidaknya proses revisi Undang-Undang KPK tergantung pada persetujuan Presiden.

Hal itu diungkapkan Yasonna, yang hari ini dipanggil ke Istana Kepresidenan Jakarta, oleh Jokowi, khusus untuk membicarakan pro kontra revisi Undang-Undang KPK.

Sesudah mendapat naskah revisi UU KPK serta perintah dari Presiden, Menkum HAM mengatakan akan memeriksa dan mempelajari seluruh materi, termasuk soal dewan pengawas KPK.

Menurut Yasonna, dalam sistem negara demokrasi, semua institusi/lembaga negara harus ada check and balance.

“Saya diberikan draf revisi UU KPK untuk saya pelajari, itu saja dulu. Kami akan pelajari dulu. Kami lihat nanti seperti apa,” ujarnya di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/9/2019).

Sekadar informasi, internal KPK menolak rencana revisi Undang-Undang KPK yang diinisiasi DPR.

Menurut komisioner dan pegawai KPK, ada sejumlah persoalan di dalam draf RUU KPK yang berpotensi melumpuhkan kerja komisi antirasuah.

Antara lain, independensi KPK terancam kalau pegawainya berstatus aparatur sipil negara (ASN), dan wajib tunduk pada sistem di bawah kementerian yang membidangi kepegawaian.

Kemudian, penyadapan akan lebih sulit karena baru bisa dilakukan di tingkat penyidikan, dan harus mendapat izin dewan pengawas. (rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
29o
Kurs