Sabtu, 23 November 2024

Romahurmuziy Hadapi Sidang Perdana Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Romahurmuziy alias Romy (pakai masker) mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangungan (PPP). Foto: Dok. suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Rabu (11/9/2019), akan menggelar sidang perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, dengan terdakwa Romahurmuziy alias Romy.

Agenda sidang perdana anggota DPR dan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangungan (PPP) tersebut, adalah mendengarkan dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang disusun berdasarkan hasil penyidikan.

Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, pada persidangan, Penuntut Umum akan menguraikan dugaan penerimaan suap Romahurmuziy dari sejumlah pihak di Kementerian Agama untuk mengatur pengisian jabatan.

Selaku penerima suap, Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Romy pernah menggugat penetapan statusnya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi, pertengahan Mei 2019, gugatan praperadilan ditolak hakim, dan KPK melanjutkan penyidikan perkara itu.

Sebelumnya, dua orang terdakwa penyuap Romy, Haris Hasanudin bekas Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, dan Muafaq Wirahadi mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Haris terbukti secara sah dan meyakinkan, menyuap Romy Rp255 juta, dan memberikan Rp70 juta untuk Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama, supaya lolos seleksi menjadi orang nomor satu di Kanwil Kemenag Jatim.

Atas perbuatannya, Haris harus mendekam di penjara selama dua tahun, serta kewajiban membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan Muafaq terbukti memberikan uang Rp91 juta kepada Romy, sesudah dia dilantik sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Muafaq pun harus masuk penjara selama 1,5 tahun serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sekadar informasi, Sabtu (16/3/2019), KPK menetapkan Romahurmuziy, Muafaq Wirahadi, dan Haris Hasanudin sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Sehari sebelumnya, ketiga orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan Tim KPK, di Surabaya, Jawa Timur. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs