Sabtu, 23 November 2024

Mensesneg: Banyak Materi Draf Revisi UU KPK Usulan DPR yang ‘Dicoret’ Presiden

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Pratikno Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Foto: dok suarasurabaya.net

Pratikno Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengungkapkan, Joko Widodo Presiden sudah menandatangani Surat Presiden (Surpres) terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Lalu, Mensesneg mengirim surpres itu kepada Pimpinan DPR RI, sebagai respon atas usulan merivisi UU KPK yang diinisiasi para anggota dewan periode 2014-2019.

“Surpres revisi UU KPK sudah diteken Presiden, dan tadi sudah dikirim ke DPR. Prosesnya saya kira sekarang sudah diterima dpr Nanti Bapak Jokowi Presiden yang akan menjelaskan detailnya seperi apa,” ujar Pratikno di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Pratikno mengungkapkan, daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan Pemerintah, banyak yang merevisi draf usulan DPR.

“Presiden berulang kali mengatakan, KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya,” katanya.

Sebelumnya, Jokowi Presiden menegaskan keputusan pemerintah terhadap revisi UU KPK sudah melalui proses panjang.

Presiden juga berkonsultasi dengan akademisi dan pakar, terkait penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Tapi, mantan Wali Kota Solo itu menegaskan, jangan sampai ada pembatasan yang tidak perlu dalam proses revisi UU 30 Tahun 2002, apalagi yang berpotensi mengganggu independensi KPK. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs