Sabtu, 23 November 2024

Tiga Komisioner Menyerahkan Tanggung Jawab Pengelolaan KPK kepada Presiden

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Agus Rahardjo Ketua KPK didampingi Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang Wakil Ketua KPK, menyerahkan pengelolaan KPK kepada Joko Widodo Presiden sebagai bentuk kekecewaan atas revisi UU KPK, Jumat (13/9/2019), di Kantor KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), malam hari ini, Jumat (13/9/2019), menyerahkan tanggung jawab pengelolaan komisi antirasuah kepada Joko Widodo Presiden.

Sikap tiga orang Komisioner KPK itu merupakan bentuk keprihatinan atas kondisi pemberantasan korupsi yang dirasa semakin mencemaskan dengan bergulirnya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

“Setelah kami mempertimbangkan sebaik-baiknya, karena keadaannya semakin genting, maka kami selaku Pimpinan KPK yang merupakan penanggungjawab tertinggi di KPK, hari ini, dengan berat hati menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden RI,” ucap Agus Rahardjo Ketua KPK masa jabatan 2015-2019, di halaman Gedung Merah Putih, Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).

Menurut Agus, sampai sekarang Komisioner KPK sama sekali tidak mengetahui draf revisi yang akan dibahas DPR bersama Pemerintah.

Pembahasan revisi itu, menurutnya seperti sembunyi-sembunyi. Bahkan, Agus mengaku mendengar kabar revisi UU KPK akan disetujui dalam waktu dekat.

Hal itu kemudian menimbulkan pertanyaan, kegentingan apa yang membuat revisi UU KPK harus buru-buru disahkan, sehingga muncul prasangka revisi itu memang untuk melemahkan KPK.

“Persoalan yang paling utama adalah menyangkut revisi UU KPK. Kami (pimpinan) kalau ditanya anak buah dan seluruh pegawai tidak bisa menjelaskan. Kemarin kami sempat bertemu dengan Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM, dia bilang akan mengundang KPK untuk memberikan masukan terkait revisi. Tapi, kenyataannya pemerintah dan DPR tidak memerlukan lagi konsultasi dengan banyak pihak termasuk dengan KPK,” paparnya.

Dengan menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden RI, Agus, Saut dan Laode menunggu perintah, apakah masih dipercaya memimpin sampai selesai masa jabatan, Desember 2019, dan tetap menjalankan tugas seperti biasa.

Agus Rahardjo pun meminta waktu untuk berbicara dengan Joko Widodo Presiden, supaya kegelisahan dan pertanyaan seluruh Pegawai KPK bisa terjawab.

“Semoga Bapak Presiden segera mengambil langkah-langkah penyelamatan KPK,” harapnya.

Pada kesempatan itu, Agus Rahardjo menegaskan, mengenai pimpinan KPK terpilih untuk periode selanjutnya, dia dan seluruh pegawai KPK wajib menghormati dan tidak akan melakukan perlawanan, apalagi kalau rapat Paripurna DPR menyetujui.

Sekadar informasi, beberapa waktu lalu, Badan Legislasi DPR menyusun draf revisi UU KPK. Usulan itu kemudian disepakati menjadi RUU Insiatif DPR, dalam forum Sidang Paripurna yang digelar hari Kamis (5/9/2019).

Merespon usulan DPR itu, Rabu (11/9/2019), Joko Widodo Presiden mengirim surat persetujuan membahas revisi, dengan melampirkan DIM, serta mengutus Yasonna Laoly Menkum HAM dan Syafruddin Menteri PAN RB.

Ada sejumlah substansi yang akan dibahas dalam revisi UU KPK, antara lain pembentukan Dewan Pengawas, dan kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Selain itu, Pemerintah dan DPR sepakat untuk menjadikan status pegawai KPK aparatur sipil negara atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs