Sabtu, 23 November 2024

Presiden Ajak Masyarakat Kawal Pembahasan Revisi UU KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden memberikan keterangan terkait revisi UU KPK, Senin (16/9/2019), di Hotel Sultan, Jakarta. Foto: Biro Pers Setpres

Pemerintah dan DPR akan segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Di tengah polemik pembahasan revisi undang-undang inisiatif DPR tersebut, Joko Widodo Presiden meminta masyarakat untuk mengawasi.

“Mengenai revisi UU KPK, domainnya ada di DPR. Mari kita awasi bersama-sama. Pemerintah dan masyarakat mengawasi bersama-sama,” ujarnya usai membuka acara Munas ke-XVI Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Senin (16/9/2019), di Hotel Sultan, Jakarta.

Menurutnya, sekarang Pemerintah sedang memperjuangkan substansi-substansi yang ada dalam draf revisi UU KPK.

“Pemerintah sedang bertarung memperjuangkan substansi-substansi revisi KPK yang diinisiasi oleh DPR, seperti yang sudah saya sampaikan beberapa waktu yang lalu. Kita semua tentu ingin KPK tetap pada posisi kuat dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Sekadar informasi, beberapa waktu lalu, Badan Legislasi DPR menyusun draf revisi UU KPK. Usulan itu kemudian disepakati menjadi RUU Insiatif DPR, dalam forum Sidang Paripurna yang digelar hari Kamis (5/9/2019).

Merespon usulan DPR itu, Rabu (11/9/2019), Joko Widodo Presiden mengirim surat persetujuan membahas revisi, dengan melampirkan DIM, serta mengutus Yasonna Laoly Menkum HAM dan Syafruddin Menteri PAN RB.

Ada sejumlah substansi yang akan dibahas dalam revisi UU KPK, antara lain pembentukan Dewan Pengawas, dan kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Selain itu, Pemerintah dan DPR sepakat untuk menjadikan status pegawai KPK aparatur sipil negara atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
29o
Kurs