Kementerian Perdagangan akan menambahkan pasal persyaratan halal dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang sebelumnya ramai diberitakan karena tidak memuat persyaratan label halal.
Indrasari Wisnu Wardhana Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan menjelaskan pihaknya akan menambahkan satu butir pasal dalam Permendag 29/2019 untuk menegaskan kembali bahwa impor hewan dan produk hewan harus memenuhi persyaratan halal.
“Supaya masyarakat yakin dan tidak ada lagi simpang siur penafsiran Permendag, kami akan menambahkan satu butir pasal mengenai penegasan kembali bahwa barang yang masuk ke Indonesia itu wajib halal,” kata Indrasari kepada wartawan di Kementerian Perdagangan Jakarta, Senin (16/9/2019).
Sebelumnya, penerbitan Permendag 29/2019 ramai diberitakan karena terjadi simpang siur dan salah tafsir, apalagi setelah disandingkan dengan aturan sebelumnya, yakni Permendag Nomor 59 Tahun 2016 yang di dalamnya mengatur tentang peredaran barang di dalam negeri.
Dalam Pasal 16 Permendag 59/2016, kewajiban label halal memang diatur dalam aturan tersebut, namun ditujukan terhadap peredaran barang yang ada di Indonesia, bukan pemasukan atau impor yang masuk ke Indonesia.
Indrasari menyebutkan bahwa kewajiban label halal memang tidak diatur dalam Permendag 29 Tahun 2019. Namun terdapat persyaratan yang mengatur kewajiban halal tersebut ketika mengajukan rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan), yakni melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 34 Tahun 2016.
“Ada persyaratan dari Kementan bahwa unit usaha di sana harus halal, kemudian produk barangnya sendiri harus ada label halal saat meminta rekomendasi ini. Kalau unit usahanya tidak halal, tidak mungkin mendapat rekomendasi Kementan,” kata dia.
Ia menyimpulkan bahwa sebenarnya tidak ada perubahan mengenai persyaratan halal antara Permendag 59/2016 dan Permendag 29/2019. Namun demikian, Kemendag akan melakukan perubahan atau penegasan kembali yang mencantumkan pasal soal kewajiban halal dalam Permendag 29/2019.
Kemendag juga membantah bahwa tidak adanya aturan kewajiban label halal di Permendag 29/2019 berkaitan dengan kekalahan Indonesia dalam sidang Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“Kalau persyaratan label halal, tanpa diskriminasi itu dibolehkan. (Aturan) halal itu boleh, ada di ‘general exception’ karena menyangkut public moral, yakni mayoritas muslim. Itu diperbolehkan aturan WTO,” kata Indrasari.(ant/iss/ipg)