Demi meningkatkan jumlah pajak bagi hasil dari Provinsi Jatim, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Surabaya mengimbau warga pemilik kendaraan bukan plat L segera balik nama.
Anang Kurniawan Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Dispenda Surabaya mengatakan, Pemkot Surabaya dapat jatah 30 persen dari hasil pajak yang dikelola Pemprov Jatim.
Sesuai Undang-Undang 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor termasuk yang diperoleh Pemkot Surabaya.
Anang mengatakan, jumlah bagi hasil dari dua jenis pajak itu, dari tahun ke tahun memang meningkat. Pada 2015 lalu Pemkot mendapat Rp288 miliar, pada 2019 ini Pemkot akan mendapat Rp331 miliar.
Imbauan agar masyarakat Surabaya yang masih punya dan memakai kendaraan berplat selain L ini adalah upaya Pemkot Surabaya untuk meningkatkan pendapatan dari bagi hasil pajak ini.
“Sebagian besar digunakan untuk perbaikan jalan, risiko polusi, juga pemasangan rambu dan lain-lain. Bagi hasil ini penting, karena beban Surabaya sangat signifikan,” ujarnya di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Selasa (17/9/2019).
Anang menjelaskan, selama ini Surabaya menerima beban kendaraan dari luar kota. Tidak hanya Sidoarjo dan Gresik, tapi juga masyarakat yang berasal dari luar Ring 1 Jawa Timur.
Akibatnya, beban pemeliharaan jalan, juga penanganan masalah berkaitan bertambahnya kendaraan di Surabaya juga meningkat. Menurut Anang, ini tidak sebanding dengan bagi hasil pajak tersebut.
“Kami tidak melakukan analisis secara langsung. Karena yang mengelola pajak ini Pemprov Jatim. Kami hanya mengikuti beberapa FGD, diwacanakan seharusnya proporsi bagi hasil untuk daerah lebih besar,” katanya.
Anang mengaku beberapa kali mengikuti diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) dengan Dispenda Kabupaten/Kota se-Indonesia. Hasilnya, jatah untuk daerah memang kurang.
“Bahkan sudah ada wacana usulan membalik proporsi bagi hasil ini, 70 persen untuk daerah, 30 persen untuk provinsi. Karena yang terdampak memang daerah,” katanya.
Sampai September 2019 ini, realisasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan yang dikelola Badan Pendapatan Daerah Pemprov Jatim, kata dia, kurang lebih baru 42 persen dari target yang ditetapkan.
Sebab itulah, dalam waktu dekat ini Pemprov Jatim akan melakukan pemutihan PKB dan Balik Nama untuk mendongkrak pendapatan sehingga target pajak terpenuhi.
“Sosialisasi ini sifatnya untuk membantu teman-teman di Pemprov Jatim. Karena pembagiannya sesuai daerah, tentu yang kami dapat dari kendaraan yang hanya berplat L,” katanya. (den/bas/ipg)