Upaya peredaran narkotika sebanyak 4,7 kilogram jenis sabu-sabu di Surabaya, dikendalikan tahanan yang ada di Lapas. Ini diungkapkan Kombes Pol Sandi Nugroho Kapolrestabes Surabaya saat konferensi pers, Selasa (17/9/2019).
Namun, Sandi tidak menyebutkan inisial pengendali tersebut. Polisi, lanjut dia, masih menyelidiki bagaimana komunikasi pengendali dengan pelaku. Termasuk mencari keberadaan laki-laki berinisial BR, yang merupakan pengirim barang haram tersebut.
Sabu-sabu itu, kata dia, dikirim dari Jakarta ke Surabaya melalui jasa ekspedisi. Barang haram itu tiba di ekspedisi wilayah Sidoarjo. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap dua pelaku yaitu perempuan berinisial SN (28) dan laki-laki berinisial DI (37).
“Sabu-sabu itu kami temukan terbungkus karung terus dimasukkan ke ransel hitam. Sabu-sabu dikemas dalam 20 plastik. Selain itu, kami juga menemukan bukti berupa ATM, buku tabungan, dan buku catatan pengeluaran sabu-sabu,” kata Sandi.
Terkait adanya keterlibatan dengan jaringan internasional atau dalam negeri, Sandi mengungkapkan pihaknya masih melakukan pendalaman. Pihaknya akan serius menangani kasus ini dan tidak akan segan bertindak tegas pada pelaku-pelaku narkoba yang beraksi di Surabaya.
Sebab, lanjut dia, 1 gram sabu-sabu saja bisa membuat kecanduan 10 orang dan menyebabkan 3 orang meninggal dunia. Dengan ditemukannya 4,7 kilogram sabu-sabu ini, maka sudah bisa menyelamatkan ribuan generasi bangsa.
“Ini merupakan keberhasilan dari anggota kami. Terima kasih atas informasi dan kerjasamanya, baik dengan masyarakat Surabaya dan sekitarnya. Serta dukungan dari masyarakat kota Surabaya. Mudah-mudahan setelah ini kita mengungkapkan yang lebih besar lagi,” kata dia.
Sementara itu, SN mengaku terpaksa berperan sebagai kurir narkoba karena terhimpit masalah ekonomi. Dia harus menghidupi anak-anaknya karena suaminya ditahan di Lapas Sidoarjo dengan kasus yang sama.
Dia juga tidak memungkiri, bahwa pengirim sabu-sabu dari Jakarta itu ia kenal dari suaminya. Untuk menyambung hidup, dia terpaksa berurusan dengan BR untuk mengedarkan sabu-sabu di Surabaya dan sekitarnya.
“Dapat upah sekitar Rp7,5 juta. Udah 3 kali ini. Saya cuma terima barang saja. Kalau orangnya tidak tahu,” kata dia.
Sementara pelaku laki-lakinya, merupakan rekan dari SN yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir. Dia bersama SN menjadi kurir narkoba karena masalah ekonomi. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, polisi menangkap dua pengedar sabu-sabu pada Sabtu (14/9/2019). SN dan DI ditangkap di wilayah Buduran Sidoarjo dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4,7 kilogram. Pelaku berinisial DI terpaksa ditembak kakinya, karena berusaha melarikan diri. Kini keduanya ditahan di Mapolrestabes Surabaya. (ang/bas/ipg)