Jumat, 22 November 2024

Penolakan Terhadap Revisi UU KPK Masih Terus Bergaung di Surabaya

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Lingkar Studi Sosial Budaya (LSSB) Unesa menggelar aksi solidaritas di kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Unesa, Rabu (18/9/2019). Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Pasca DPR mengesahkan revisi atas UU KPK dalam rapat paripurna DPR di Senayan, Jakarta pada Selasa (17/9/2019) kemarin, penolakan terhadap keputusan ini masih terus bergaung.

Lingkar Studi Sosial Budaya (LSSB) Unesa menggelar aksi solidaritas di kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Unesa, Rabu (18/9/2019). Mereka menolak revisi UU KPK dan menuding hal ini sebagai upaya terencana dan sistematis untuk melemahkan KPK sebagai lembaga anti rasuah di Indonesia.

Andrean Ervianto Koordinator Inti LSSB Unesa mengatakan, keberadaan Dewan Pengawas dalam UU hasil revisi adalah bentuk pelemahan KPK.

“Keberadaan Dewan Pengawas di Pasal 37A dan 37B, dengan kewenangan sangat besar, bisa mengebiri kewenangan pimpinan KPK dalam memberantas korupsi. Kewenangan Dewan Pengawas terutama soal izin penyadapan, unsur Dewan Pengawas yang diusulkan dari DPR dan Presiden, dan tidak rincinya syarat-syarat dewan pengawas di UU ini menyebabkan masa depan pemberantasan korupsi di ujung tanduk,” katanya pada Rabu (18/9/2019).

Selain itu, ia juga menyoroti soal penghentian penyidikan dan penuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi apabila tidak selesai dalam kurun waktu 1 tahun.

“Ini bentuk pelemahan, karena salah satu yang menjadi pembeda KPK dengan lembaga penegak hukum lain selama ini adalah KPK tidak mengenal penghentian penuntutan,” lanjutnya.

Selain itu, ia juga menyebut UU KPK hasil revisi menutup ruang bagi KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri secara independen.

Ahmad Subrianto Mahasiswa Unesa yang turut dalam aksi solidaritas ini turut menyampaikan penolakannya. Ia menyebut hari ini bangsa Indonesia harus terus mampu menjaga harapan ditengah upaya pelemahan KPK.

“Upaya DPR dan Pemerintah mematikan KPK itu adalah pengkhianatan pada amanat reformasi. Bukannya dikuatkan tapi dibunuh dengan peraturan yang melemahkan,” jelasnya.

Selain mahasiswa, juga hadir dosen Unesa dalam aksi ini. RN Bayuaji Dosen Pendidikan Sejarah Unesa mengatakan, upaya untuk memperkuat KPK harus terus diupayakan, meski UU KPK hasil revisi baru saja disahkan.

“KPK harus diperkuat, tidak boleh diperlemah. Kita akan selalu dukung KPK untuk memperkuat. KPK jadi salah satu ujung tombak memberantas korupsi. Kita semua berada di pihak KPK. Sikat habis korupsi,” ujarnya.

Aksi ini ditutup dengan penandatangan dukungan terhadap penolakan UU KPK hasil revisi. Puluhan mahasiswa dan dosen bergabung dalam aksi solidaritas ini.

Aksi serupa sebelumnya juga telah digelar dari elemen perguruan tinggi. Setelah DPR menetapkan Irjen Pol Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Periode 2019-2023 pada Jumat (13/9/2019) dini hari, di hari yang sama BEM Unair menggelar demonstrasi di depan gedung DPRD Provinsi Jatim. Mereka juga menyatakan penolakan atas revisi UU KPK dan mempertanyakan terpilihnya Irjen Firli sebagai Ketua KPK.

Seperti diketahui, Irjen Pol Firli pernah terlibat pelanggaran kode waktu bertugas di KPK. Ia diketahui melakukan pertemuan dengan Tuan Guru Bajang Gubernur NTB di tengah penyelidikan keterlibatannya dalam proses pembagian deviden penjualan saham PT Newmont Nusa Tenggara kepada PT Amman Mineral Indonesia.

Selain itu, penolakan dari berbagai kampus di Indonesia juga mencuat selama proses pembahasan revisi UU KPK ini. Beberapa akademisi dari kampus besar seperti UI, UGM, UII, dan kampus-kampus lain ikut serta menyuarakan penolakannya. (bas/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs