Sabtu, 23 November 2024

KPK Tetapkan Imam Nahrawi Menpora sebagai Tersangka Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Imam Nahrawi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Foto: dok suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/9/2019), mengumumkan penetapan status Imam Nahrawi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sebagai tersangka korupsi.

Imam diduga bersama Miftahul Ulum asisten pribadinya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, mengatur siasat untuk mendapatkan keuntungan uang dari proses pencairan dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Pengumuman status hukum itu disampaikan Alexander Marwata Wakil Ketua KPK, sore hari ini, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan memperhatikan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, KPK menemukan indikasi Imam dan Ulum sudah menerima hadiah atau janji berupa uang sebanyak Rp26,5 miliar.

Uang itu, kata Alex, diduga merupakan nilai yang disepakati untuk mengurus proposal dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun 2018, dan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Menpora.

“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum),” ucap Alexander Marwata.

Dua orang tersangka itu dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sekadar informasi, kasus korupsi yang melibatkan pejabat Kemenpora dan KONI terungkap sesudah Tim KPK menggelar operasi tangkap tangan di Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Dari penindakan itu, KPK menemukan indikasi korupsi dalam proses pencairan dana hibah tahun anggaran 2018 yang dialokasikan Kemenpora untuk KONI sebanyak Rp17,9 miliar.

Berbekal bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status penyelidikan perkara itu menjadi penyidikan, dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Masing-masing, Mulyana Deputi IV Kemenpora, Adhi Purnomo Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, serta Eko Triyanto Staf Kemenpora dan kawan-kawan sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Sedangkan Ending Fuad Hamidy Sekjen KONI, dan Jhonny Awuy Bendahara Umum KONI ditetapkan sebagai tersangka pemberi hadiah atau janji.

Sesudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ending divonis bersalah dan mendapat hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, sedangkan Johnny divonis 1 tahun 8 bulan penjara. (rid/dwi)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs