Sabtu, 23 November 2024

Massa Aksi KNMI: Revisi UU 30 Tahun 2002 untuk Memperkuat KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ratusan massa yang menamakan diri Komite Nasional Masyarakat Indonesia (KNMI), siang hari ini, Rabu (18/9/2019), menggelar aksi unjuk rasa mendukung revisi UU KPK, di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat. Foto: Farid suarasurabaya.net

Seratusan massa yang tergabung dalam Komite Nasional Masyarakat Indonesia (KNMI), siang hari ini, Rabu (18/9/2019), menggelar aksi unjuk rasa di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat.

Aksi damai di seberang Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta itu dilakukan dalam rangka mendukung pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

“Revisi terhadap UU KPK yang baru saja disahkan oleh DPR RI adalah sebuah penguatan terhadap lembaga itu sendiri. Saat ini, KPK belum mampu memberikan suatu kepastian hukum,” Doni Manurung koordinator aksi dalam orasinya.

Kemudian, mereka juga mengecam keras aksi provokasi serta narasi kebencian yang dilontarkan oleh petinggi negara terhadap pemerintah.

“Kami juga mengutuk keras agenda dan kerja-kerja para Pegawai KPK yang turut mengomentari dan melakukan politisasi terhadap adanya rencana pemerintah merevisi UU KPK,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, para peserta aksi menyatakan turut mengapresiasi kerja cepat DPR RI mengesahkan revisi UU KPK yang sudah bertahan selama 17 tahun.

“Itu adalah warisan agar menjaga independensi mereka. Kita juga berikan dukungan kepada lima Pimpinan KPK yang baru,” tutupnya.

Sekadar informasi, ada tujuh substansi revisi UU KPK yang disepakati DPR dan Pemerintah.

Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum masuk ranah eksekutif. Tapi, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, KPK tetap independen.

Kedua, DPR dan Pemerintah sepakat untuk membentuk Dewan Pengawas KPK.

Ketiga, lembaga legislatif dan eksekutif sepakat penyadapan oleh KPK harus mendapat izin dari Dewan Pengawas.

Keempat, DPR dan Pemerintah menyetujui KPK bisa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kelima, revisi UU KPK mengatur koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Keenam, revisi juga mengatur mekanisme penyitaan dan penggeledahan. Dan yang ketujuh, menerapkan sistem kepegawaian di KPK menjadi aparatur sipil negara. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
29o
Kurs