Sabtu, 23 November 2024

Penyelundupan Ratusan Satwa Papua Digagalkan di Perairan Surabaya

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ditpolair Polda Jatim menggagalkan penyelundupan satwa langka dan dilindungi di perairan Surabaya, sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (19/9/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Ditpolair Polda Jatim menggagalkan penyelundupan satwa langka dan dilindungi di perairan Surabaya, sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (19/9/2019). Satwa berbagai jenis itu berasal dari Papua dengan menumpang KM Senja Persada (kapal kargo).

AKBP Kobul Syarin Ritonga Wadir Polairud Polda Jatim mengatakan, ada 145 satwa yang diamankan. Ratusan satwa yang disimpan di kamar mesin kapal itu tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah.

Sehingga diduga ada upaya memperdagangkan satwa liar yang dilindungi. Secara rinci, 145 satwa yang diamankan itu adalah 27 ekor Jagal Papua, 92 Cucak Papua, 22 ekor Katsuri, 1 ekor Koak, dan 3 tanduk rusa.

“Modus operandinya, pelaku membeli satwa di Papua. Kemudian mereka menempatkan atau membawa satwa tersebut menggunakan KM Persada. Nantinya mereka akan melakukan penjualan sesampainya di Surabaya,” kata Kobul.

Selain mengamankan ratusan satwa, Kobul menyatakan pihaknya juga menangkap 4 tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Keempat kini tengah diperiksa intensif oleh penyidik.

“Terkait bagaimana penjualannya dan lain-lain nanti lebih dalam akan ditanyakan oleh penyidik. Ini sedang diperiksa,” kata dia.

Doki Djati Widiarto Kepala Resot Konservasi Wilayah 07 Surabaya BKSDA Jatim menambahkan, ratusan satwa ini akan diistirahatkan ke kandang transit BKSDA Juanda.

Untuk kemudian menjalani proses karantina dan pemeriksaan kesehatan. Setelah memenuhi syarat, ratusan satwa itu akan dikembalikan ke habitat aslinya yaitu di Papua.

“Kita fokus ke keselamatan satwa ini dulu. Dari sini akan kita geser ke kandang transit. Selanjutnya kalau memenuhi syarat akan kita rilis ke Papua,” kata dia.

Keempat tersangka terancam dijerat Pasal 21 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. (ang/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs