Jumat, 22 November 2024

Pengamat: Jokowi Punya Waktu 60 Hari Untuk Jadi Penyelamat atau Peletak Dasar Pelemahan KPK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Khoirul Umam Managing Director Paramadina Public Policy Institute (PPPI). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Khoirul Umam Managing Director Paramadina Public Policy Institute (PPPI) menegaskan, Jokowi presiden yang seharusnya memberi legacy yang cukup mapan pada agenda pemberantasan korupsi justru di awali dengan menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap dia sendiri sebagai presiden terpilih.

Oleh karena itu, kata Umam, sebenarnya ini belum berakhir atau permainan masih berjalan. Karena, Jokowi masih mempunyai waktu 60 hari untuk menandatangani UU KPK hasil revisi tersebut.

“Presiden masih memiliki waktu 60 hari untuk mempertimbangkan RUU atau Undang-Undang KPK yang kemarin disahkan dalam paripurna,” ujar Umam di Jakarta, Kamis (19/9/2019)

Sejauh ini, kata dia, masyarakat juga sedang merumuskan materi UU KPK hasil revisi tersebut untuk mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

“Kawan kawan di gerakan civil society sedang berusaha untuk merumuskan uji materi di Mahkamah Konsitusi,” jelasnya.

Oleh karena itu, menurut Umam, kalau Jokowi yang 9 Mei lalu mengatakan bahwa dirinya sudah tidak punya beban politik apapun dan akan melakukan yang terbaik, maka disinilah sebenarnya momentum yang paling tepat untuk menunjukkan keberpihakan kepada agenda pemberantasan pidana korupsi.

“Itupun kalau memang beliau ingin menunjukkan legacy yang kuat terhadap agenda ini,” kata Umam.

Tapi, Umam menjelaskan, kalau kemudian ternyata tidak, maka sejarah akan mencatat bahwa Jokowi adalah peletak dasar pelemahan terhadap KPK.

“Jadi kalau misal pak Jokowi masih bersikeras maka pak Jokowi akan berhadapan langsung dengan opini publik, akan berhadapan langsung dengan civil society dan sama sekali tidak produktif secara politik,” tegasnya.

Umam menjelaskan, selama ini KPK adalah instrumen yang paling efektif untuk menjaga stabilitas koalisi dan menjadi instrumen yang bisa mengendalikan partai politik.

Dengan otoritas KPK diperlemah maka, menurut Umam, sebenarnya presiden sedang menyerahkan kartu truf nya kepada partai-partai politik.(faz/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs